Judul : Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan
link : Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan
Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan
Jakarta, infobreakingnews - Berawal dari dituduhkannya Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dalam kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak narkotika jenis sabu dan ekstasi namun BNN (Badan Narkotika Nasional) tak mau terkecoh.
Walaupun barang haram itu ditemukan di ruang kerja Dirwan pada 10 Mei 2016 lalu ternyata barang itu sengaja diletakan di sana untuk melakukan rekayasa dan memojokan Dirwan.
"BNN dan BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tujuh orang tersangka atas kasus rekayasan ini. Salah satunya diduga adalah RE (60). Dia adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan," kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi Kamis (23/2).
Yang lainnya adalah HY (49) mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu, MU (39) wartawan salah satu media massa di Bengkulu, dan SA (40) anggota Polri BKO BNNP Bengkulu.
Juga ada DA (55) PNS BNNP Bengkulu, KD (38) PNS BNNP Bengkulu, dan RU (53) mantan Sekda Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
"Kasus ini terungkap bekerja sama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan BNNP Bengkulu. Kami melakukan gelar perkara, di kantor pusat BNN, Cawang, Senin, (20/2) lalu," sambung Slamet.
Hasilnya HY dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Lalu berdasar pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan dengan modus narkotika.
"Kemudian HY bersama dua rekannya, DA dan SA diduga melakukan permufakatan jahat bersama RE dan MU di kediaman RE di Jl. Lingkar Barat, Bengkulu. Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan," sambung Slamet.
Beberapa hari kemudian RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HY melalui MU. Uang tersebut dibagi kepada HY (Rp 4 juta), DA (Rp 2 juta), dan SA (Rp 4 juta).
Sesuai perintah HY, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkotika berupa 1 paket sabu senilai Rp 500.000 serta empat butir ekstasi senilai Rp 1.950.000, dan menyerahkannya kepada RE melalui MU.
SA mengaku mendapat narkotika ekstasi dari KD sementara sabu didapatnya dari seorang bandar berinisial BO, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian RE memerintah RU untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan.
Setelah mendapat informasi bahwa jebakan telah siap maka HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan.
"Motifnya diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirwan dalam pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Selatan," sambung Slamet.
BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp. 10 juta.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, RE dan HY diamankan penyidik BNN pusat, sementara lima tersangka lainnya diamankan BNN Provinsi Bengkulu.
Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup diberikan terhadap ketujuh tersangka pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** Shinta Dewi
Demikianlah Artikel Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan
Sekianlah artikel Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aparat Bongkar Kedok Bupati Bengkulu Selatan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/02/aparat-bongkar-kedok-bupati-bengkulu.html