KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung

KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung
link : KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung

Baca juga


    KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung

    Kaliandanews.com - Andika Mahesa atau Maesa Andika Setiawan (30) mantan vokalis Kangen Band ditahan polisi. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.
    Andika kangen band ditahan polisi

    "Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/2).

    Penahanan terhadap Andika dilakukan karena bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi. Tersangka Andika disangkakan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," katanya lagi.

    Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya. "Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

    Deden menyatakan, surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang sebelumnya ditandatangani istrinya Caca, ternyata dilakukan di bawah paksaan suaminya, Andika. "Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," katanya lagi.

    Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas. Penyidik memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, lalu tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.

    Untuk diketahui, Andika beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada 2013 dia ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Pada 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat.

    (Red)


    Demikianlah Artikel KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung

    Sekianlah artikel KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/02/kdrt-andika-kangen-band-ditahan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :