Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional
link : Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Baca juga


    Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional

    Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional http://ift.tt/20kt43r - Berita Polda Sumut Terkini Terbaru Hari Ini - Direktorat Reserse Narkoba Poldasu kembali meringkus seorang tersangka bandar narkoba sindikat jaringan internasional. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu. Tersangka berinisial BI (41) alias Adek, warga Kapung Pelintahan, Dusun 8 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Berita Daerah, Polda Sumut, Sumut, Sumut News,

    http://ift.tt/20kt43r - Berita Polda Sumut Terkini Terbaru Hari Ini - Direktorat Reserse Narkoba Poldasu kembali meringkus seorang tersangka bandar narkoba sindikat jaringan internasional. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu.

    Tersangka berinisial BI (41) alias Adek, warga Kapung Pelintahan, Dusun 8 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
    "Tersangka kami tangkap di Jalan Sunggal, Gang Buntu, tepatnya di depan Komplek Graha Sunggal," kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto
    Penangkapan terhadap bandar tersebut, kata Edy, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Atas informasi tersebut, pihaknya terus menelusuri dan mendalami kebenarannya.
    "Lalu tersangka kami kuntit. Sewaktu tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor, langsung kami hadang dan tangkap," tambahnya.
    Bersama dengan tersangka, petugas menyita sebuah tas ransel coklat yang di dalamnya diselundupkan lima bungkusan berisi sabu-sabu.
    "Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati," pungkas Edy.
    Tangkapan ini menambah daftar tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk. Sebelumnya Ditres Narkoba juga sukses membekuk 10 orang tersangka kasus peredaran narkoba pada akhir Januari 2017.
    Bersama sepuluh tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.244 butir pill ekstasi, 1 kg sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik dan sepucuk airsoft gun.
    Dua hari lalu, Ditres Narkoba juga meringkus tiga warga Aceh terlibat kasus narkoba di Jalan Ringroad Medan dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.(AND)


    Demikianlah Artikel Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional

    Sekianlah artikel Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polda Sumut Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/02/polda-sumut-ringkus-bandar-narkoba.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :