Judul : Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan
link : Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan
Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan
BERITA MALUKU. Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ayub Seleky menjelaskan, bahwa tahun anggaran 2016 pihaknya sudah delapan kali mengelola APBD. Namun dalam kurun waktu delapan tahun tersebut, raport Bursel dinilai masih memprihatinkan.
"Untuk itu, diadakan kegiatan asistensi ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab perubahan terutama dalam sistim pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi," kata Seleky pada kegiatan Pelatihan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lingkup Pemkab Bursel, Tahun Anggaran 2016 di aula Kantor Bupati, Rabu (1/3/2017).
Dikatakan, seiring perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perlu memiliki instrumen untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan sistim dan prosedur sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan negara atau daerah dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan cukup mendasar terutama di pemerintah daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan manual keuangan daerah, kini telah bergeser jauh menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada akuntansi pemerintah.
Lanjut Seleky, perubahan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan lainnya. Selain itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah, kemudian disempurnakan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dikatakan, hal penting yang membedakan adalah peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 mengenal basis kas menuju akrual pada setiap transaksi keuangan. Sedangkan peraturan nomor 24 tahun 2005, hanya dari empat laporan yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), negara, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
''Pada laporan keuangan SKPD hanya terdiri dari tiga laporan yakni, laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan,'' jelasnya.
Dikatakan, pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, laporan keuangan pemda terdiri dari tujuh komponen laporan, antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubaha perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Sementara itu, pada laporan keuangan SKPD terdiri dari lima laporan yakni, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan.
''Perlu dipahami bersama bahwa laporan keuangan pemda adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan SKPD,'' jelasnya.
Berangkat dari ketentuan tersebut, jelasnya, setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan SKPD yang akan digabungkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah menjadi laporan keuangan pemda.
Laporan keuangan SKPD menurutnya, merupakan tanggungjawab setiap pengguna anggaran yang disusun dan disiapkan oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) dibantu terutama oleh bendahara serta staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD.
Dikatakan, keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
''Perlu diingatkan bahwa hari ini tepat suda dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sampai dengan saat ini belum ada SKPD yang menyampaikan laporan keuangan ke PPKD,'' ungkap Seleky.
Menurutnya delapan tahun mengelola APBD, namun rapor Bursel masih cukup memprihatinkan. Olehnya itu, kata Seleky, berbagai upaya dilakukan oleh pemda untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui berbagai program berkaitan dengan pengembangan sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah.
Sehingga dengan adanya kegiatan pelatihan ini bertema: 'Melalui semangat asistensi penyusunan laporan keuangan SKPD, kita tingkatkan wawasan dan pengetahuan teknis tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah dan akuntansi daerah sebagai langkah antisipasi reformasi keuangan daerah.
Untuk itu, diharapkan, ouput dari pelatihan ini dapat menciptakan aparatur pengelolaan keuangan daerah yang memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang memadai dalam menyusun LK-SKPD. (eL)
"Untuk itu, diadakan kegiatan asistensi ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab perubahan terutama dalam sistim pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi," kata Seleky pada kegiatan Pelatihan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lingkup Pemkab Bursel, Tahun Anggaran 2016 di aula Kantor Bupati, Rabu (1/3/2017).
Dikatakan, seiring perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perlu memiliki instrumen untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan sistim dan prosedur sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan negara atau daerah dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan cukup mendasar terutama di pemerintah daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan manual keuangan daerah, kini telah bergeser jauh menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada akuntansi pemerintah.
Lanjut Seleky, perubahan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan lainnya. Selain itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah, kemudian disempurnakan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dikatakan, hal penting yang membedakan adalah peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 mengenal basis kas menuju akrual pada setiap transaksi keuangan. Sedangkan peraturan nomor 24 tahun 2005, hanya dari empat laporan yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), negara, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
''Pada laporan keuangan SKPD hanya terdiri dari tiga laporan yakni, laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan,'' jelasnya.
Dikatakan, pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, laporan keuangan pemda terdiri dari tujuh komponen laporan, antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubaha perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Sementara itu, pada laporan keuangan SKPD terdiri dari lima laporan yakni, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan.
''Perlu dipahami bersama bahwa laporan keuangan pemda adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan SKPD,'' jelasnya.
Berangkat dari ketentuan tersebut, jelasnya, setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan SKPD yang akan digabungkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah menjadi laporan keuangan pemda.
Laporan keuangan SKPD menurutnya, merupakan tanggungjawab setiap pengguna anggaran yang disusun dan disiapkan oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) dibantu terutama oleh bendahara serta staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD.
Dikatakan, keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
''Perlu diingatkan bahwa hari ini tepat suda dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sampai dengan saat ini belum ada SKPD yang menyampaikan laporan keuangan ke PPKD,'' ungkap Seleky.
Menurutnya delapan tahun mengelola APBD, namun rapor Bursel masih cukup memprihatinkan. Olehnya itu, kata Seleky, berbagai upaya dilakukan oleh pemda untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui berbagai program berkaitan dengan pengembangan sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah.
Sehingga dengan adanya kegiatan pelatihan ini bertema: 'Melalui semangat asistensi penyusunan laporan keuangan SKPD, kita tingkatkan wawasan dan pengetahuan teknis tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah dan akuntansi daerah sebagai langkah antisipasi reformasi keuangan daerah.
Untuk itu, diharapkan, ouput dari pelatihan ini dapat menciptakan aparatur pengelolaan keuangan daerah yang memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang memadai dalam menyusun LK-SKPD. (eL)
Demikianlah Artikel Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan
Sekianlah artikel Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Depalan Tahun Kelola APBD, Raport Keuangan Bursel Masih Memprihantinkan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/03/depalan-tahun-kelola-apbd-raport.html