Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
link : Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Baca juga


    Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

    BERITAPNS.COM--Dana Bantuan Operasional Sekolah, atau yang lebih dikenal dengan BOS bagi sebagian besar sekolah sangat membantu untuk mengurangi beban untuk menggaji Guru Honorer. Karena tidak adanya regulasi yang mengantur sumber penggajian Guru honorer menyebabkan dana BOS harus digunakan untuk Gaji Guru Honorer. Namun sobat sudah tahu tidak bahwa ada batasan dana BOS yang bisa digunakan sebagai Gaji Guru Honorer.



    Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.

    Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

    Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:

    a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal). 

    b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD. 

    c. Pegawai perpustakaan.

    d. Penjaga sekolah.

    e. Petugas satpam.

    f. Petugas kebersihan.

    Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota. 

    Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik. 



    Demikianlah Artikel Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

    Sekianlah artikel Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/03/ini-batas-maksimum-dana-bos-boleh-untuk.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :