Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire

Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire
link : Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire

Baca juga


    Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire


    Ketua GNPK-RI, Provinsi Papua, Jeckson Ikomouw Foto : Dok Pribadi

    Nabire,KABARMAPEGAA.COM-- Gerakan Nasiona Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Papua  Jekson Ikomou mendesak  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turungkan tim penyedikan terkait kasus terkait kepala sawit distrik Yaur yang diduga melakukan suap menyuap Antara perusahan  PT.Nabire baru dan Pemerintah Kabupaten Nabire.

    Menurut Ketua GNPK-RI Wilayah Papua Jekson Ikomou , Analisis dampak lingkungan (Amdal) belum diterbitkan tapi izin usaha perkebunan sudah diberikan oleh pemerintah.

    Kata dia, kelapa sawit yang oprasi oleh PT . Nabire Baru tanpa Analisis dampak lingkungan (AMDAL).
    ini sudah diluar prosedur.pada sesuai peraturan menteri agrarian nomor 2 tahun 1999  Surat keputusan pemberian izin lokasi diterbitkan oleh bupati/walikota,"Ucapnya Jekson Ikomou.

    Lanjutnya Ikomou , dalam kesepakatan tersebut tidak melibatkan pemilik ulayah Suku Yerisiam Gua sebagai pemilik lahan sawit,"Jelasnya kepada wartawan melalui surat elektronik.

    "Kami duga tentunya terjadi indikasi penyuapan dalam jumlah besar. Ini bukti merugikan Negara dan rakyat,"ungkapnya.


    menurutnya,Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai tindak pidana korupsi adalah "Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,"katanya.
    Kebun kepala sawit yang di oprasikan oleh PT.Nabire Baru Foto : Ist

    "Kami GNPK-RI sudah terima data-data sebagai laporan dugaan. Data tersebut akan kami lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pihaknya turungkan tim penyelidikan," ujarnya.
    Ia pun mempertanyakan ,awal operasi kelapa sawit  pihak Perusahan dan pemerintah belum pernah libatkan suku Yesiam Gua sebagai pemilik lahan.

    "Masalah ini kami harus perhatikan dengan serius, jangan hanya ungkap NKRI harga mati tetapi tidak ada penegakan hokum yang seadilan-adilnya bagi bagi seluruh warga Inddonesia," tegasnya.



    Liputor : Martinus Pigome


    Demikianlah Artikel Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire

    Sekianlah artikel Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jekson Ikomou : Mendesak KPK Turunkan Tim Penyelidikan Terkait Kelapa Sawit Nabire dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/03/jekson-ikomou-mendesak-kpk-turunkan-tim.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :