Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!

Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya! - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!
link : Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!

Baca juga


    Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!

    Jakarta, Lensaberita.Net - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.

    "Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu (bagi-bagi sembako). Saya enggak suka tuh bagi-bagu sembako, baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan," kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4/17).

    Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

    Bahkan, Anies menilai, pihak yang membagi-bagikan sembako hanya memberikan warga solusi jangka pendek.

    Tim pemenangan pasangan Anies dan Sandiaga Uno juga melaporkan kegiatan pembagian sembako yang diduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta. Mengenai hal itu, Ahok menyebut pihaknya harus meneliti satu persatu kasusnya.

    "Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.

    Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. [src/trc/kompas.com]


    Demikianlah Artikel Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya!

    Sekianlah artikel Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bagi Kaum Fitnah Keji, Dengar! Ahok Tak Suka Bagi Sembako dan Baksos, Itu Bukan Tipenya! dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/04/bagi-kaum-fitnah-keji-dengar-ahok-tak.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :