Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu

Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu
link : Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu

Baca juga


    Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu

    BERITAPNS.COM-- Assalamualaikum wr..wb
    Salam sejahtera baut kita semua.


    Pada kesempatan kali kami akan memberikan informasi terkait ketatnya peraturan pemerintah dalam birokrasi yaitu adanya aturan baru tentang pemberhentian pns. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat apa bila diketahui menggunakan Ijazah Palsu.

    Pemerintah memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu. Sanksi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (25/4/2017), sanksi tertulis pada paragraf 11 tentang pemberhentian karena hal lain. Sanksi itu tercantum pada Pasal 258.
    "PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tulis Pasal 258.
    Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja menerangkan, pemberhentian dengan hormat berarti PNS tersebut masih menerima haknya sebagai PNS, seperti halnya pensiun.
    "Masih dapat pensiun, tapi tidak maksimal," kata dia.
    Namun, dari sisi kepegawaian akan memberikan efek jera. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak jauh beda dengan diberhentikan secara paksa. Itu akan berpengaruh pada track record PNS itu sendiri.
    "Dari sisi kepegawaian tidak baik, karena dia diberhentikannya di paksa. Dipaksa berhenti jadi kondisinya kurang bagus. Makanya sebelum masuk pemberhentian yang korupsi dulu juga dia ajukan atas permintaan sendiri dulu. Dari aspek kepegawaian masih clear. Kalau ini tidak atas permintaan sendiri, orang itu diberhentikan sebenarnya, cuma diberikan haknya," jelas dia.
    Namun demikian, dia menuturkan, PNS tersebut juga memiliki risiko dari aspek hukum. Lantaran, PNS yang memalsukan ijazah sama saja melakukan pemalsuan pada dokumen.
    "Kami saling menunjang di administrasi kepegawaian," ujar dia.

    Mau tau cara cek ijazah anda asli atau tidak bisa cek DISINI

    Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, silahkan bagikan informasi ini agar lebih banyak yang mengetahuinya.


    Demikianlah Artikel Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu

    Sekianlah artikel Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Dia Sanksi bagi PNS yang Pakai Ijazah Palsu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/04/ini-dia-sanksi-bagi-pns-yang-pakai.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :