JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017
link : JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

Baca juga


    JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

    BERITAPNS.COM--Assalamualaikum wr..wb
    Salam sejahtera buat kita semua. Admin kali ini akan menyampaikan informasi terbaru kepada rekan-rekan ASN semuanya terkait Jenis Cuti terbaru PNS 2017.

    Peraturan Cuti PNS Terbaru


    Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

    Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.

    PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.

    Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

    PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.

    Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS


    Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

    Macam-macam Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 Manajemen ASN sebagai berikut:

    jenis cuti pns

    Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS


    Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi:
    "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan".

    Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.

    Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama. 

    Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi:
    PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
    Jadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil. Enak kan hehehe.
    Sumber;Gajibaru.com
    Demikian informasi mengenai Jenis Cuti PNS terbaru 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
    Silahkan di bagikan ya di Sosmed sobat semua.


    Demikianlah Artikel JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

    Sekianlah artikel JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel JENIS CUTI TERBARU PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/04/jenis-cuti-terbaru-pns-berdasarkan-pp.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :