Satu Warga Philipina Dipulangkan

Satu Warga Philipina Dipulangkan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satu Warga Philipina Dipulangkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satu Warga Philipina Dipulangkan
link : Satu Warga Philipina Dipulangkan

Baca juga


    Satu Warga Philipina Dipulangkan

    Warga Philipina saat ditangkap Armada Lantamal IX Ambon. (foto: Dok.Ist)
    BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon rencananya segera memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang ditahan sejak dua bulan lalu.

    "Rencana pemulangan pada 20 April 2017 yang difasilitasi oleh pihak International Organization for Migration Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Kamis (13/4/2017).

    Menurutnya, rencananya pada 20 April WNA Filipina itu siap diberangkatkan dari Ambon dengan salah satu jasa penerbangan dari Bandar Udara Internasional Pattimura Laha menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng dan melanjutkan perjalanan menuju negaranya di Filipina difasilitasi pihak IOM.

    "Berarti setelah terbang dari Cengkareng, pihak IOM juga yang akan menjemput di bandar udara Filipina," ujarnya lagi.

    Dia menyatakan, alamat yang bersangkutan diketahui pihak IOM, karena mereka yang memfasilitasi, dan Imigrasi Ambon hanya mengurus keberangkatan dari Ambon, sehingga saat tiba di Filipina bukan lagi urusan Imigrasi Ambon tetapi IOM.

    Mas Budi menjelaskan, WNA yang menurut pengakuan bernama Phonto itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi Ambon sejak dua bulan lalu, sambil menunggu proses pemulangan. Ia bersyukur akan terealisasi pada tanggal 20 April nanti.

    Proses penangkapannya dilakukan oleh kapal patroli dari Armada Lantamal IX Ambon saat yang bersangkutan sedang menjaga rumpon milik warga di perairan Teluk Dalam Ambon tepatnya di kawasan Desa Halong.

    Armada IX menahan yang bersangkutan karena tidak memiliki dokumen apa pun terkait dirinya termasuk kartu tanda penduduk (KTP).

    "Bahkan Bahasa Indonesia-nya juga tidak lancar, kemudian pihak Armada IX ini menghubungi Imigrasi Kelas I Ambon untuk penanganan lebih lanjut," katanya pula.

    WNA asal Filipina itu, lanjutnya, dulu nelayan yang bekerja pada kapal-kapal nelayan, namun tidak dibayar upahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja, sehingga turun ke darat dan bekerja sebagai penjaga rumpon.


    Demikianlah Artikel Satu Warga Philipina Dipulangkan

    Sekianlah artikel Satu Warga Philipina Dipulangkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Satu Warga Philipina Dipulangkan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/04/satu-warga-philipina-dipulangkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :