Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT

Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT
link : Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT

Baca juga


    Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT

    Jakarta, Info Breaking News - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/5). Berdasar informasi, dalam OTT kali ini, tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang. Di antara para pihak yang diamankan terdapat pejabat BPK dan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa). Diduga, mereka diamankan lantaran bertransaksi suap terkait laporan keuangan Kemdes. Pejabat BPK yang disebut berinisial RS diduga menerima suap dari pegawai Kemdes terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan pengelolaan keuangan Kemendes PDT.
    Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief tak membantah hal tersebut. "Ya seputar hal itu," kata Syarief saat dikonfirmasi awak media.
    Meski demikian, Syarief enggan membeberkan lebih jauh mengenai OTT kali ini. Syarief berjanji pihaknya akan menjelaskan OTT ini dalam konferensi pers, Sabtu (27/5) besok. "Besok saja ya detailnya," katanya.
    Sebelumnya, Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui tim Satgas KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT kali ini. Dikatakan, para pihak tersebut diamankan di sejumlah lokasi di Jakarta. "Benar ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini. OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan penyelenggara negara di salah satu institusi," kata Febri.
    Sejauh ini, Febri masih enggan membeberkan identitas, barang bukti maupun dugaan tindak pidana yang terkait dengan OTT tersebut. Dikatakan, tim Satgas KPK masih memeriksa secara intensif para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak tersebut. "Namun, tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1x24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," katanya. *** Ira Maya.



    Demikianlah Artikel Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT

    Sekianlah artikel Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Giliran Patner KPK Dalam Menghitung Kerugian Negara Kena OTT dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/giliran-patner-kpk-dalam-menghitung.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :