Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli

Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli
link : Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli

Baca juga


Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli

Kendaraan plat hitam digunakan mengangkut penumpang |Foto
Tribunnews.com
Gunungsitoli,- Kendaraan yang menggunakan plat hitam dilarang digunakan untuk angkutan umum yang biasanya mengangkut penumpang di Wilayah Kota Gunungsitoli. Hal itu disepakati dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota yang digelar di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (28/04/2017).

Pelarangan kendaraan plat hitam mengangkut penumpang itu telah disusun dan diterbitkan melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian, untuk melaksanakan Perda tersebut, telah diterbitkan Perwal nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan,Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat Barang.

Usulan tersebut juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Gunungsitoli. Organda meminta agat kendaraan plat hitam tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Kasat Lantas Polres Nias pada forum tersebut mengaku sepakat jika melarang kendaraan plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.

Bahkan Satlantas Polres Nias mengaku telah memulai memberikan sanksi tegas kepada kendaraan plat hitam yang terbukti mengangkut penumpang umum.

Forum tersebut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua, Sekretaris Daerah, Kadis Perhubungan berserta Jajarannya, Satlantas Polres Nias, Kepala Perangkat Daerah, Asisten Wali Kota, Organda, Pengusaha dan LSM (Budi Gea)


Demikianlah Artikel Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli

Sekianlah artikel Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/kendaraan-plat-hitam-dilarang-digunakan.html

Subscribe to receive free email updates: