Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13

Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13
link : Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13

Baca juga


    Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13

    PERAWANGPOS -- Asman Abnur, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya menerima gaji ke 13. Sebaliknya, ASN yang berkinerja negatif takkan mendapatkan tunjangan diluar gaji mereka.

    Kebijakan tersebut masih dalam pengkajian oleh Kementrian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.

    ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.

    Lebih lanjut Asman menuturkan, kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.

    Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

    "Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).

    Kemenpan-RB juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah dibentuk tim untuk membahas hal tersebut. Ia memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dicairkan tepat waktu. 

    "Iya tahun ini, sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," tegas dia.

    Sekadar informasi, lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

    Untuk pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara, bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, THR diberikan sebesar gaji pokok.

    Sumber : CNN




    from PERAWANGPOS http://ift.tt/2r6VS36
    via IFTTT


    Demikianlah Artikel Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13

    Sekianlah artikel Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pegawai Sipil Berkinerja Buruk Takkan Mendapatkan Gaji ke 13 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/pegawai-sipil-berkinerja-buruk-takkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :