Judul : Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak
link : Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak
Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak
BERITA MALUKU. Pemerintah Kota Ambon menambah alat pemantau data transaksi usaha secara daring (tapping box) untuk wajib pajak rumah makan, restoran, dan hotel pada tahun 2017.
Jumlah alat perekam transaksi saat ini sebanyak 25 unit. Pada tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp700 untuk membeli 50 mesin "tapping box" baru, kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Senin (29/5/2017).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan mesin "tapping box" di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, rumah kopi, dan rumah makan. Dengan demikian, jika sudah ada tambahan alat itu, totalnya menjadi 75 unit.
Jopie Silanno menegaskan bahwa pengoperasian alat perekam transaksi itu akan membantu peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor ekonomi, yakni melalui pajak dan retribusi.
"Uang yang dibayarkan masyarakat, pemkot kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan," katanya.
Seluruh transaksi keuangan di pusat perbelanjaan, restoran, hotel, kafe, dan rumah makan, diharapkan terkontrol dengan baik.
Saat ini transaksi pembayaran di sektor ekonomi menggunakan sistem komputerisasi. Hal ini memudahkan pihaknya untuk mengontrol pendapatan dari setiap transaksi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja sistem itu berupa pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara "online". Fungsi alat tersebut merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah secara "online" dan tepat waktu.
Untuk wajib pajak hotel, kata dia, akan dipasangkan "wet service" karena wajib pajak hotel memiliki database tersendiri.
"Sistem ini berfungsi untuk memantau transaksi wajib pajak agar dapat langsung melakukan penyetoran pajak ke bank tanpa harus ke pemkot. Hal ini sekaligus mempermudah pelayanan dinas pendapatan," katanya.
Jopie menambahkan bahwa pemkot setempat telah menerapkan sistem "clean government" sehingga penarikan pajak dengan sistem itu lebih efisien dalam mengontrol penarikan pajak hotel dan restoran.
"Kami juga sementara melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan prioritas wajib pajak yang memiliki transaksi harian yang tinggi. Selanjutnya, akan diberlakukan di seluruh wajib pajak di Ambon," ujarnya.
Jumlah alat perekam transaksi saat ini sebanyak 25 unit. Pada tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp700 untuk membeli 50 mesin "tapping box" baru, kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Senin (29/5/2017).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan mesin "tapping box" di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, rumah kopi, dan rumah makan. Dengan demikian, jika sudah ada tambahan alat itu, totalnya menjadi 75 unit.
Jopie Silanno menegaskan bahwa pengoperasian alat perekam transaksi itu akan membantu peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor ekonomi, yakni melalui pajak dan retribusi.
"Uang yang dibayarkan masyarakat, pemkot kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan," katanya.
Seluruh transaksi keuangan di pusat perbelanjaan, restoran, hotel, kafe, dan rumah makan, diharapkan terkontrol dengan baik.
Saat ini transaksi pembayaran di sektor ekonomi menggunakan sistem komputerisasi. Hal ini memudahkan pihaknya untuk mengontrol pendapatan dari setiap transaksi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja sistem itu berupa pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara "online". Fungsi alat tersebut merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah secara "online" dan tepat waktu.
Untuk wajib pajak hotel, kata dia, akan dipasangkan "wet service" karena wajib pajak hotel memiliki database tersendiri.
"Sistem ini berfungsi untuk memantau transaksi wajib pajak agar dapat langsung melakukan penyetoran pajak ke bank tanpa harus ke pemkot. Hal ini sekaligus mempermudah pelayanan dinas pendapatan," katanya.
Jopie menambahkan bahwa pemkot setempat telah menerapkan sistem "clean government" sehingga penarikan pajak dengan sistem itu lebih efisien dalam mengontrol penarikan pajak hotel dan restoran.
"Kami juga sementara melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan prioritas wajib pajak yang memiliki transaksi harian yang tinggi. Selanjutnya, akan diberlakukan di seluruh wajib pajak di Ambon," ujarnya.
Demikianlah Artikel Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak
Sekianlah artikel Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkot Ambon Tambah Alat Pemantau Data Transaksi Wajib Pajak dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/pemkot-ambon-tambah-alat-pemantau-data.html