Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara
link : Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga


    Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara

    GRESIK, (metropantura.com) - Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika dengan terdakwa Samsul (39th) Warga Desa Balongpanggang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Terdakwa Sabu-Sabu seberat 0,5 gram di Vonis 5 tahun penjara. Kamis (4/5/2017).

    Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Putu Mahendera dan didampingi Arias Dedy sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik sempat tertunda sampai tiga kali, lantaran putusan dari Majelis Hakim belum siap.

    Samsul, ditangkap pada Selasa tanggal 08 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 Wib 2016 di rumahnya. Setelah Polisi mendapat informasi dari warga sekitar. Ia terbukti sah melawan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik ia divonis 4 tahun penjara dan enam bulan, denda 800 juta subsidair 6 bulan.
    "Mengadili, terbukti secara sah dan menyakinkan, terdakwa melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika, divonis 4 tahun penjara dan enam bulan, denda 800 juta subsidair 6 bulan, " vonis Majelis Hakim.

    Sebelumnya diberitakan, Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo S Wardoyo dengan ancaman 6 tahun enam bulan, denda 800 juta subsidair enam bulan.

    Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB 10718 /NNF/2016 tanggal 29 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Laboratium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 13808/2016/NNF s/d 13811/2016/NNF seperti tersebut pada (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




    Redaktur : Mochamad S 
    Reporter  : Ali Shodiqin


    Demikianlah Artikel Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/terdakwa-sabu-sabu-samsul-divonis-5.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :