Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot

Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot
link : Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot

Baca juga


    Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot

    Adam Rahayaan
    BERITA MALUKU. Wali Kota Tual, Adam Rahayaan belum melaporkan pencopotan Sekretaris Kota (Sekkot) setempat, Adly Bandjar sejak 21 April 2017 kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

    "Jabatan Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur. Namun, hingga saat ini Wali Kota Tual belum pernah menyampaikan laporannya secara resmi kepada Gubernur," kata Sekda Maluku, Hamin Bin Tahir, dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

    Karena itu, kata Sekda, Adly Bandjar masih sah menjadi Sekkot Tual karena belum ada surat keputusan (SK) penonaktifan atau pencopotannya dari jabatan tersebut oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.

    "Khan tidak ada SK dari Mendagri. Itu berarti Adly masih sah sebagai Sekkot Tual," ujar Sekda.

    Dia mengaku sudah menyurati Wali Kota Tual agar menyampaikan laporan tertulis pencopotan Adly sejak pekan lalu, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.

    "Pencopotan atau penonaktifan Sekkot itu ada mekanismenya. Jadi terkait PP No.53 tahun 2010 sudah diatur mulai hukuman ringan hingga berat. Penonaktifan seseorang dari formasi Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur," tandas Sekda.

    Apalagi, Wali Kota Tual hanya melaporkan ke Pemprov Maluku secara lisan melalui telpon. Padahal, sesuai ketentuan perundang - undangan harus ada SK dari Mendagri barulah dilakukan penonaktifan.

    "Seharusnya laporan resmi itu disampaikan kepada Gubernur secepatnya agar selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa mengkaji keputusan Wali Kota Tual itu dapat dibenarkan atau tidak," tegas Sekda.

    Wali Kota Tual menyatakan, pencopotan Adly sebagai Sekkot karena pernyataannya saat rapat di DPRD setempat yang dinilai menyinggung harga dirinya.


    Demikianlah Artikel Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot

    Sekianlah artikel Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/05/wali-kota-tual-belum-laporksn.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :