Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS

Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS
link : Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS

Baca juga


    Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS

    BERITA MALUKU. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi Maluku, mengawal Ketua DPD Golongan Karya (Golkar) Maluku Said Assagaff yang saat ini masih aktif menjabat Gubernur Maluku untuk mendaftar sebagai bakal calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti.

    Kedua ASN tersebut, yakni Kepala Biro Umum setda Maluku, Hadi Sulaiman dan salah satu Irba di Biro Inspektorat Maluku, Uceng Marassabessy.

    Hadi Sulaiman terlihat menggunakan baju biru celana hitam sambil berdiri pelantaran kantor PKS, sedangkan Uceng Marassabessy menggunakan kameja putih dan celana lecing biru mendapinggi Assagaff masuk kedalam kantor PKS.

    Kehadiran kedua ASN tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terlibat politik praktis, sekalipun tanpa menggunakan atribut ASN tetapi jabatan dan kapasitas keduanya melekat sebagai ASN Pemda Provinsi Maluku.

    Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

    Tingkat hukuman disiplin itu antara lain, Hukuman disiplin ringan teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

    Hukuman disiplin sedang; (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun).

    Hukuman disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


    Demikianlah Artikel Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS

    Sekianlah artikel Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dua ASN Kawal Petahana Daftar di PKS dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/dua-asn-kawal-petahana-daftar-di-pks.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :