MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram
link : MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

Baca juga


    MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

    Menyebarkan berita hoax haram
    Gedung MUI | Foto: net
    Kaliandnews.com - Maraknya penyalahgunaan Media Sosial membuat gerah negara tidak terkecuali MUI. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

    Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni'am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma'ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

    "Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujar Asrorun pada acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

    Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

    "Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan," kata Niam.

    "Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang," tambahnya.

    Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

    "Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram," sebutnya.

    "Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan," tutupnya. (red)




    Demikianlah Artikel MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

    Sekianlah artikel MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel MUI: Share Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/mui-share-berita-hoax-di-medsos.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :