Judul : Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB
link : Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB
Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB
Penulis : Hesthiyono S Adhi
Selasa 13 Juni 2017
PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com - Sehubungan dengan tugas kesepuluh khususnya sertifikasi tenaga PKB/PLKB menjadi tugas dan tanggung jawab BKKBN karena sesuai dengan SE Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah dan SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pada tahun 2016 akan terjadi pengalihan status kepegawaian PKB dari pegawai daerah (pemerintah kabupaten/kota) menjadi pegawai vertikal dalam hal ini BKKBN.
Proses pengalihan status kepegawaian PKB saat ini sedang berjalan, mulai dari inventarisasi pegawai yang akan dilanjutkan dengan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk selanjutnya proses serah terima oleh Bupati/Walikota kepada BKKBN dengan disaksikan oleh pihak DPRD dan Kejaksaan Tinggi setempat.
Sejalan dengan hal tersebut maka untuk menghadapi sertifikasi tenaga PKB/PLKB, hari ini (Selasa, 13/6/2017), pengurus PLKB Kabupaten Probolinggo mengadakan latihan pemantapan ujian sertifikasi PLKB Kabupaten Probolinggo bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip Kabupaten Probolinggo).
Uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk didalamnya adalah PKB, menjadi perhatian penting sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam pasal 68 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
Kompetensi adalah sinergitas pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan standar kerja yang ditetapkan (Ghofur, 2015).
Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh PNS berdasar pasal 69 ayat 3 point a, b dan c berdasar Undang-Undang ASN adalah kompetensi tekhnis, manajerial dan kompetensi sosio kultural.
Wiwin (Sekretaris Pengurus PLKB Kabupaten Probolinggo) mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada saat ujian sertifikasi. "Petugas PLKB nantinya akan mengikuti ujian sertifikasi berbasis komputer, Mas. Jadi, mereka harus dilatih agar menguasai ilmu IT, khususnya pengenalan aplikasi dari BKKN ini," katanya.
Ketika disinggung mengenai pemilihan tempat di Perpusda, Wiwin mengungkapkan kalau fasilitas di Perpusda lengkap. "Kami memilih lokasi di Perpusda ini karena jaringan internet dan wifi disini cepat, sehingga kami tidak ragu untuk memilih Perpusda sebagai tempat ujian sertifikasi bagi PLKB Kabupaten Probolinggo," lanjutnya.
Perpustakaan tidak lagi terbatas hanya sebagai tempat untuk membaca dan meminjam buku saja, tetapi Perpusda Kabupaten Probolinggo telah bertransformasi menjadi sebuah pusat informasi, belajar, dan berkegiatan bagi masyarakat.
Perpusda ternyata mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mampu pula untuk membantu mereka yang ingin meningkat taraf pendidikan maupun karirnya.
Editor : Riska
#dispersipkabprobolinggo
#ayokeperpustakaan
#perpuseru
#UntukHidupLebihBaik
#PengetahuanItuKekuatan
Demikianlah Artikel Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB
Sekianlah artikel Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelatihan Ujian Sertifikasi bagi Petugas Penyuluh KB dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/pelatihan-ujian-sertifikasi-bagi.html