Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama

Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama
link : Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama

Baca juga


    Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama



    SBOBET Indonesia Penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi dinilai berlebihan. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri menganggap kasus yang menyeret Rizieq Shihab subjektif.

    "(Rizieq) seorang ulama. Menurut saya ini seperti like and dislike," kata Rachmawati di kampus Universitas Bung Karno Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2016.

    Menurut dia, dalam persoalan konten dugaan pornografi itu seharusnya yang disangkakan pihak yang menyebarluaskan konten pornografi tersebut.

    "Kalau yang sekarang kasus pornografi siapa yang menyebarkan. Sekarang kan enggak ada. Polisi kan juga enggak bisa buktiin siapa-siapa," tutur putri Presiden pertama Soekarno tersebut.

    Rachmawati setuju kasus yang menimpa Rizieq merupakan kriminalisasi pemerintah terhadap ulama. Hal ini karena sikap Rizieq yang berlawanan dengan pemerintah.

    "Saya juga melihat apa yang kita katakan berlawanan dengan pemerintahan yang sekarang, itu juga selalu dikriminalisasi," ujarnya.

    Ia pun mengimbau agar aparat kepolisian tak menjadi alat rezim kekuasaan ini. Bahkan, hingga adanya kebijakan menerbitkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) untuk Habib Rizieq.

    "Saya mengimbau kepada kepolisian bersikaplah jadi bhayangkara negara, jadi pengayom masyarakat. Jangan jadi alat kekuasaan dengan men-DPO orang yang enggak jelas kasusnya," ujarnya.

    Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang berawal dari situs baladacintarizieq.

    Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.






    AFILIASI :
    #Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



    Demikianlah Artikel Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama

    Sekianlah artikel Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/rachmawati-kasus-habib-rizieq.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :