[VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil

[VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil
link : [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil

Baca juga


[VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil



SBOBET Indonesia - Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Jadi Buron Pengikut FPI Tega Memukuli Dan menampar Anak Kecil serta mengancam akan memenggal leher nya, Miris melihat aksi biadab dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah Pengikut FPI saat memukul Dan menampar seorang anak kecil.

Anak kecil tersebut nampak ketakutan saat salah satu anggota FPI mengancam dan mengintimidasi akan memenggal leher anak itu. Sementara anggota FPI yang ada disekelilingnya ikut pula menampar dan memukuli anak kecil yang ketakutan tersebut.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Indonesia dan Safenet telah mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan laskar FPI untuk membela pemimpinnya yang kini menjadi buronan polisi. Rizieq Shihab lari dan disebut-sebut pergi ke luar Indonesia begitu terjerat kasus chat dengan konten pornografi yang membuatnya jadi tersangka utama.

Untuka diketahui, anak-anak berhak bebas dari kekerasan baik psikis maupun fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM") yang berbunyi, "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan."

Sementara itu aturan hukum lainya mengatur Hak Anak Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya".

Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi pada anak seusianya, karena efeknya akan sangat merugikan bagi perkembangan jiwa anak. Karena kekerasan fisik dan verbal yang diterima anak anak akan membuatnya trauma selama hidupnya.







AFILIASI :
#Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )




Demikianlah Artikel [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil

Sekianlah artikel [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel [VIDEO] Biadab, Demi Membela Rizieq Yang Buron Pengikut FPI Tega Memukul Dan Menampar Anak Kecil dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/video-biadab-demi-membela-rizieq-yang.html

Subscribe to receive free email updates: