Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda

Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda
link : Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda

Baca juga


Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda

Bupati Djoko Nugroho menandatangani persetujuan tentang 5 ranperda dalam rapat peripurna DPRD, Jumat (28/7/2017). (foto: dok-ib)
BLORA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Bupati Blora H.Djoko Nugroho pada hari Jumat (28/7/2017) menyetujui pengesahan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Blora.

Menurut keterangan Ketua DPRD Blora H.Bambang Susilo, persetujuan dilaksanakan setelah melalui proses pengkajian dan pembahasan yang panjang oleh 2 panitia khusus (pansus) DPRD yang diketuai oleh Dwi Astutiningsih dari Fraksi PDIP dan Sri Handayani dari Fraksi Golkar.

"Sebenarnya kami membahas enam rancangan perda, namun ada satu yang belum bisa ditetapkan karena harus dibahas lebih lanjut. Sehingga kali ini hanya ada 5 ranperda yang disetujui bersama dengan Bupati," ucapnya.

Adapun kelima ranperda yang disetujui bersama adalah ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, ranperda pemberian insentif dan kemudahan tentang penanaman modal, ranperda tentang penetapan kelurahan di Kabupaten Blora, ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta penetapan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037 .

"Dari kelima ranperda yang disetujui bersama tersebut, 4 ranperda telah difasilitasi oleh Gubernur. Sedangkan untuk ranperda RTRW 2017-2037 harus dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi terlebih dahulu," lanjut Bambang Susilo.

Sementara itu satu ranperda yang belum bisa disetujui bersama dan harus dibahas lebih lanjut lagi adalah ranperda tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2005 tentang pendirian BUMD Blora Patragas Hulu (BPH).

Usai menandatangani dokumen persetujuan bersama 5 ranperda, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD dan anggotanya yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam pengusulan, pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda.

"Terimakasih atas kerjasamanya, semoga kelima ranperda ini bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Blora. Khususnya ranperda tentang penanaman modal dan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Kami berharap dengan penetapan ranperda ini bisa meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Blora," tegasnya.

Begitu juga dengan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037, Bupati berharap kedepan arah pembangunan di Kabupaten Blora bisa lebih tertata dengan baik sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut jajaran eksekutif, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda

Sekianlah artikel Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bersama Bupati, DPRD Blora Setujui 5 Rumusan Ranperda dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/07/bersama-bupati-dprd-blora-setujui-5.html

Subscribe to receive free email updates: