Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora

Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora
link : Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora

Baca juga


    Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora

    Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan papan reklame yang sudah melanggar ketentuan izin dan pajak daerah. (foto: dok-ib)
    BLORA. Lantaran sudah tidak berijin dan tidak melakukan pembayaran pajak reklame, beberapa buah baliho yang merupakan media iklan sebuah produk milik swasta di Kecamatan Cepu terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Blora, Selasa (18/7/2017) kemarin.

    Penertiban dilakukan oleh belasan petugas dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA. Setibanya di kawasan Ketapang, petugas langsung menyisir keberadaan baliho yang masih berlaku masa izinnya dan yang sudah tidak berlaku.

    Tidak butuh waktu lama, setidaknya ada dua baliho besar yang terpaksa dipotong dan diangkut menggunakan truk Satpol PP. Pasalnya baliho tersebut sudah tidak berlaku dan tidak setor pajak reklame. "Ada dua yang ditertibkan langsung kita copot," ucap Anang Sri Danaryanto.

    Papan reklame dirobohkan Satpol PP. (foto: dok-ib)
    Menurutnya, penertiban reklame tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai pembina, pengawas dan penegak peraturan daerah untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, tentram, indah dan rapi. " Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai Perda no. 1 tahun 2017," lanjutnya.

    Selain itu penertiban reklame menurutnya dimaksudkan untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha agar dalam memasang papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu dan membayar pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pembangunan di Kabupaten Blora.

    Pihaknya menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan terus secara bertahap, tidak hanya di satu kawasan saja, namun menyeluruh se Kabupaten Blora. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora

    Sekianlah artikel Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/07/tak-bayar-pajak-reklame-liar.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :