Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
link : Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Baca juga


Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan LKPP No. 3 Th 2017 untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/InpassingPejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk melaksanakan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta untuk
memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu diangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing. Berkenaan dengan amanat tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkewajiban menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Jenjang jabatan dan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Pengadan Barang/Jasa Madya:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Unit Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa terdiri dari:
a. Unit Kompetensi Skema Pertama yaitu:
  1. Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Memilih Penyedia Barang/Jasa;
  3. Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
  6. Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Mengevaluasi Dokumen Penawaran;
  8. Mengelola Sanggahan; dan
  9. Melakukan Negosiasi.
b. Unit Kompetensi Skema Muda yaitu:
  1. Menyusun Spesifikasi Teknis;
  2. Menyusun Harga Perkiraan;
  3. Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
  4. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan
  8. Mengelola Risiko.
c. Unit Kompetensi Skema Madya yaitu:
  1. Menelaah Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Melakukan Penyelarasan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Merumuskan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak PengadaanBarang/Jasa; dan
  6. Mengelola Kinerja.
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing

Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PPBJ pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling kurang 2 (dua) tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, atau PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; atau
b. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang pernah diduduki dengan JF PPBJ.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memiliki usia paling tinggi saat diangkat, yakni:
  1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana;
  2. 56 (lima puluh enam) tahun bagi administrator dan pengawas;
  3. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; atau
  4. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. tidak menduduki Jabatan Fungsional tertentu lainnya;
f. tidak menjabat sebagai Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin Sedang atau Berat.
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
j. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. memiliki portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini;
l. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. mengisi formulir permohonan mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang disesuaikan dengan format.

Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing

Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. Verifikasi Portofolio
Verifikasi Portofolio dilakukan untuk menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap unit kompetensi. Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat
Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang. Kelulusan peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dinilai berdasarkan jumlah minimal unit kompetensi yang dikuasai dan dibuktikan melalui portofolio yang terverifikasi. Penilaian tersebut sebagai berikut:

b. Tes Tertulis.
Tes Tertulis berisi soal pilihan ganda dengan menggunakan media komputer dalam jaringan. Nilai peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dapat diketahui langsung saat peserta telah menyelesaikan uji kompetensi penyesuaian/inpassing. Kelulusan peserta dinilai berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas kelulusan sebagai berikut:


3. Peserta yang telah lulus dalam metode verifikasi portofolio dinyatakan lulus uji kompetensi penyesuaian/inpassing tanpa harus mengikuti tes tertulis.

Jangka Waktu Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.




Demikianlah Artikel Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Sekianlah artikel Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/08/juknis-inpassing-pejabat-fungsional.html

Subscribe to receive free email updates: