Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita

Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita
link : Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita

Baca juga


Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita

Petugas menaikkan barang bukti kayu jati ilegal ke atas truk Perhutani. (foto: dok-ib)
BLORA. Senin (31/7/2017), petugas gabungan dari Polsek Jiken dan Perhutani melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah IR dan Sadi di Dukuh Gempol Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, yang diduga menyimpan atau menguasai kayu jati yang tidak dilengkapi administrasi yang syah (illegal logging).

Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas atau keabsahan kepemilikan kayu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Jiken bersama Perhutani setempat melakukan penyelidikan kemudian memeriksa seisi rumah tersangka. Dari penggerebekan ditemukan puluhan kayu dengan volume sebanyak 3 meter kubik kayu jati tanpa dokumen dengan berbagai ukuran dan tebal.

"Laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah kami lakukan lidik dengan mendapati alat bukti yang cukup kami langsung menuju rumah kedua terlapor untuk memastikan. Dan ternyata benar, di lokasi kami menemukan kayu jati tanpa dokumen alias kayu bodong," kata AKP Sularno.

Setelah mengamankan kayu tersebut, Polsek Jiken bersama Polhut KPH Cepu langsung mengamankan barang bukti berikut dengan pemiliknya. Kemudian dilakukan pengecekan kepada tersangka yang ada di lokasi saat itu, namun ketika diminta dokumen keberadaan kayu tersebut. Tersangka tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti kayu.

Kapolsek menambahkan, puluhan kayu tersebut sudah diamankan di TPK Cabak. Sedangkan pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Kepolisian.

"Selama ini, pelaku juga diduga menjalankan bisnis jual beli kayu ilegal. Pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun. Barang bukti kami sita karena memang kayu bodong. Pelaku juga sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita

Sekianlah artikel Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Puluhan Kayu Jati di Rumah Warga Desa Ketringan Disita dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/08/puluhan-kayu-jati-di-rumah-warga-desa.html

Subscribe to receive free email updates: