Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan

Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan
link : Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan

Baca juga


Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan

Jakarta, Info Breaking News - Persidangan gugatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri di PN Jakarta Barat, dirasakan tersendat sendat akibat pihak kuasa Mandiri tidak menghadiri acara persidangan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya, bahwa mustinya pada Selasa (1/8/2017) acara mediasi sebagaimana yang diberikan oleh pihak Pengadilan.

Berlian, salah satu pihak dari kuasa Mandiri itupun tidak memberikan alasan yang jelas kepada pihak panitera PN Jakarta Barat, sehingga acara persidangannya kembali ditunda untuk kesekian kalinya.

Hal ini membuat publik merasa heran, kok bisa bisanya Mandiri yang merupakan Bank milik plat merah itu menunjuk kuasa hukumnya yang tidak menunjukan etiked baik dalam beracara di persidangan.

Sebelumnya PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, digugat membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 1.005.751.043.100,- (satu trilyun lima miyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupiah), akibat kecerobohan Mandiri memberikan surat pernyataan utang tanpa dasar kepada seorang pengusaha.

Pasalnya akibat kecerobohan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Spesial Asset Management I Group, RSAM Region III/Jakarta 1, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Jalan Lapangan Stasiun No.2 Jakarta, dengan secara tiba tiba tanpa dasar hukum mengirimkan Surat Peringatan, dengan Nomor: http://ift.tt/2pD0FfW, tanggal 10 Nov 2016 kepada sang pengusaha, dimana pihak Bank Mandiri memperingatkan agar dalam jangka waktu satu minggu agar sipengusaha membayar lunas kewajiban tunggakan kredit miliknya sebesar RP.2.875.521.550.00 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu lima rataus lima puluh rupiah).

Menurut Bank Mandiri bahwa tagihan tersebut diatas adalah merupakan pinjaman dana kredit tambahan sipengusaha berdasarkan Perjanjian Kredit tambahan Nomor: 32/006/KMK.PON tanggal 5 Januari 1991.

Atas dasar surat tagihan itulah Kantor Hukum Hartono Tanuwidjaja & Patners sebagai kuasa hukum sipengusaha melakukan gugatan kemeja hijau.*** Emil Foster Simatupang.


Demikianlah Artikel Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan

Sekianlah artikel Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Hadir Dipersidangan Tanpa Alasan, Kwalitas Kuasa Hukum Bank Mandiri Dipertanyakan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/08/tak-hadir-dipersidangan-tanpa-alasan.html

Subscribe to receive free email updates: