Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan

Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan
link : Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan

Baca juga


    Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan

    LKPP mendorong seluruh pejabat fungsional pengelola pengadaan barang /jasa (PPBJ) untuk memenuhi standar-standar kompetensi guna memastikan pelaksanaan pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tuntutan pemenuhan standar kompetensi ini semakin besar seiring dengan semakin diperlukannya penguasaan—baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja—pejabat pengadaan dalam mengelola dan melaksanakan pengadaan di instansi masing-masing.

    Pada praktiknya, kompetensi di bidang pengadaan berkecenderungan diaplikasikan—pejabat fungsional yang menjadi anggota pokja—dalam ruang lingkup pemilihan penyedia saja. Padahal, cakupan kompetensi  di bidang pengadaan sebetulnya melingkupi empat fungsi, yaitu fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan kinerja dan risiko.

    Dengan penguasaan standar kompetensi, pejabat pengadaan PPBJ sebetulnya memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam melaksanakan rutinitas pengelolaan pengadaan. Pasalnya, penguasaan kompetensi secara utuh membuka aksesibilitas bagi pejabat fungsional PPBJ untuk dapat bekerja di luar ruang lingkup "ke-pokja-an". Jadi jabfung PPBJ siap ditempatkan di mana saja. Bukan hanya sebagai anggota pokja, misalnya, tetapi juga bisa membantu PA/KPA untuk perencanaan atau membantu PPK,

    Saat ini LKPP telah menetapkan 23 standar kompetensi yang terbagi atas tiga jenjang jabatan, dengan rincian 9 standar kompetensi pada jenjang pertama, 8 standar kompetensi pada jenjang muda, dan 6 standar kompetensi pada jenjang madya.

    Untuk memberikan kesempatan pengembangan karier yang jelas kepada pejabat fungsional PPBJ,LKPP pun telah menyusun skema kenaikan jenjang jabatan dengan mengatur batasan atau persyaratan capaian  butir-butir kegiatan. Setiap butir kegiatan memiliki satuan atau nilai kredit yang berlaku kumulatif. Dengan adanya ketentuan persyaratan ini, pejabat fungsional PBJP pun dituntut untuk lebih aktif mengumpulkan angka kredit melalui realisasi butir-butir kegiatan agar dapat naik ke jenjang berikutnya.

    LKPP juga telah menentukan  variasi butir-butir kegiatan pada setiap jenjangnya. Pada jenjang pertama, misalnya, ada 187 jenis butir kegiatan.  Sementara pada  jenjang muda dan madya, pejabat fungsional  PPBJ dapat mempraktikkan butir-butir kegiatan yang jumlah variasinya masing-masing sebanyak 175 dan 92 variasi. Jadi, untuk kenaikan pangkat jabfung PPBJ, pejabat fungsional PPBJ harus melaksanakan kegiatan yang ada pada tiap-tiap butir kegiatan.



    Dalam hal persyaratan kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional PPBJ, LKPP memang telah menetapkan kerangka tingkatan berdasarkan pangkat dan golongan. Untuk jenjang pertama, contohnya, setiap pejabat fungsional PPBJ serendah-rendahnya harus sudah memiliki golongan III/a, sedangkan jenjang jabatan muda dan madya masing-masing harus memenuhi persyaratan golongan III/c dan IV/a.

    Bekerja penuh

    LKPP berharap seluruh pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) di instansi pelaksana untuk fokus mengalokasikan waktunya sebagai pengelolaan pengadaan. Pasalnya, pengalokasian waktu penuh bagi pejabat fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja pengadaan instansi, termasuk memberikan ruang bagi pejabat fungsional dalam mengembangkan karier di bidang pengadaan.

    Pejabat fungsional PPBJ pun harus mengalokasikan waktu kerjanya untuk tugas-tugas utama minimal 80%. Sementara pada tugas penunjang, alokasi waktu kerja telah ditetapkan paling banyak 20% dari keseluruhan waktu kerja. Untuk itu, Ria mengharapkan setiap instansi dapat memberikan ruang atau keleluasaan bagi pejabat fungsional PPBJ untuk dapat mengalokasikan waktunya pada tugas-tugas pokok di bidang pengadaan.


    Demikianlah Artikel Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan

    Sekianlah artikel Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pejabat Fungsional PPBJ Ingin Naik Pangkat? Alokasikan Waktu Penuh sebagai Pengelola Pengadaan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/09/pejabat-fungsional-ppbj-ingin-naik.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :