16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel

16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel
link : 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel

Baca juga


    16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel

    Kalianda, Kaliandanews - Sejak dibukanya pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) pada 11 Oktober lalu, hingga Pukul 20.00 WIB Selasa (17/10) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sudah menerima pendaftaran serta memberikan tanda terima kepada 16 Parpol.
    Foto: Ketua KPU Lamsel saat memeriksa berkas
    16 Parpol yang sudah memperoleh tanda terima tersebut yakni Perindo, PSI, Nasdem, PAN, PKS, Golkar, Gerindra, PDI-P, Demokrat, PPP, Partai Garuda, PKB, Partai Berkarya, PIKA, PBB dan HANURA.

    Seperti yang diketahui, Pendaftaran dan Verifikasi tersebut merupakan salah satu persyaratan dari KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

    Ketua KPU M. Abdul Hafid Lamsel menuturkan, dari keseluruhan parpol yang mendaftar, rata-rata permasalahan yang dialami sama yakni, terkait permasalahan e-KTP dan KTA tidak sinkron serta masih ada beberapa yang menggunakan KTP SIAK.

    "Kendala yang dialami parpol tersebut sehingga rata-rata sama, mereka harus bolak-balik karena data antara e-KTP dan KTA tidak sinkron," kata Hafid sapaan akrabnya.

    Kedati demikian ia melanjutkan, saat ini seluruh berkas pendaftaran dan verifikasi diterima terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    "Ya berkasnya kita terima dulu, nanti akan kita cek, apakah masih ada anggota parpol yang masih menggunakan KTP SIAK, karena sesuai peraturan yang ada, harus menggunakan KTP Elektronik," Pungkas Hafid.

    Berdasarkan pantauan kaliandanews, hingga pukul 22.00 WIB Selasa (17/10) malam, KPUD Lamsel masih membuka pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran pukul 00.00 WIB. (nz)


    Demikianlah Artikel 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel

    Sekianlah artikel 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/10/16-parpol-sudah-kantongi-tanda-terima.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :