Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya
link : Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

Baca juga


    Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

    BERITAPNS.COM--Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

    Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
    SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
    Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. (byu/HUMAS MENPANRB)

    Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
    TANGGAL
    HARI
    KETERANGAN
    1 Januari
    Senin
    Tahun Baru 2018 Masehi
    16 Februari
    Jumát
    Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
    17 Maret
    Sabtu
    Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
    30 Maret
    Jum'at
    Wafat Isa Al Masih
    14 April
    Sabtu
    Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    1 Mei
    Selasa
    Hari Buruh Internasional
    10 Mei
    Kamis
    Kenaikan Isa Al Masih
    29 Mei
    Selasa
    Hari Raya Waisak 2562
    1 Juni
    Jumát
    Hari Lahir Pancasila
    15-16 Juni
    Jumát-Sabtu
    Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
    17 Agustus
    Jumát
    Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    22 Agustus
    Rabu
    Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
    11 September
    Selasa
    Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
    20 November
    Selasa
    Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember
    Selasa
    Hari Raya Natal
         
    Cuti Bersama
       
    13,
    14,
    18, dan
    19 Juni
    Rabu, Kamis, Senin Selasa
    Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
    24 Desember
    Senin
    Hari Raya Natal
    Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semuanya.


    Demikianlah Artikel Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

    Sekianlah artikel Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/10/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :