Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
link : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca juga


    Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

    Jum'at 13 Oktober 2017

    Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayarmeregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).



    //
    Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.


    //
    Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.

    Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:




    //
    Sumber : liputan6


    Demikianlah Artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

    Sekianlah artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/10/wajib-registrasi-kartu-sim-prabayar.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :