Judul : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
link : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
Jum'at 13 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayarmeregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
//
Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
//
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
//
Sumber : liputan6
Demikianlah Artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
Sekianlah artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/10/wajib-registrasi-kartu-sim-prabayar.html