Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK

Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK
link : Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK

Baca juga


    Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK

    Solo, Info Breaking News Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya bakal menjunjung tinggi profesionalitas dalam menangani kasus dugaan surat palsu yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kita belum lihat berkasnya. Tentunya jaksa akan objektif, kita akan professional dan proporsional," kata Prasetyo saat ditemui di acara Pernikahan Kahiyang-Bobby, di Gedung Graha Sabha Buana, Solo, Jateng, Rabu, 8 November 2017 malam.


    Prasetyo menerangkan proses penyidikan akan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Lebih lanjut Prasetyo mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

    "Hanya sebatas itu, kasusnya seperti apa kita juga belum tahu. Nanti kita perkembangkan. Kita tunggu seperti apa penyidikan Mabes Polri karena yang menyidik itu Polri," jelas Prasetyo.


    Prasetyo juga menegaskan setiap orang berhak untuk melaporkan orang yang dianggap merugikan. Karena itu Prasetyo enggan berspekulasi lebih jauh terkait kejanggalan dalam kasus dugaan surat palsu dua pimimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    "Kita tidak boleh seperti itu setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan dan untuk dilaporkan. Wajib untuk taat pda proses hukum," tegas dia.


    Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.*** Yohanes Suroso.


    Demikianlah Artikel Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK

    Sekianlah artikel Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jaksa Agung Pastikan Akan Profesional Tangani Kasus Pimpinan KPK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/11/jaksa-agung-pastikan-akan-profesional.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :