Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW

Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW
link : Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW

Baca juga


    Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW

    Jakarta, Info Breaking News - Perdebatan sengit mewarnai jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh (Direktur PT Diratama Jaya Mandiri/DJM). Hakim tunggal Kusno pun sampai harus menengahi perdebatan soal kapan seharusnya seorang tersangka ditetapkan itu.

    Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Irfan mendatangkan ahli hukum pidana Chairul Huda. Ketika tiba giliran bertanya, KPK mencecar Chairul tentang kapan penetapan tersangka seharusnya dilakukan, apakah di awal, di tengah, atau di akhir proses penyidikan.

    Awalnya, Chairul menjelaskan tentang penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan. Kemudian salah satu anggota biro hukum KPK, Juliandi, menyebut apabila penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup sebelum akhir proses penyidikan, apakah seorang tersangka bisa ditetapkan.

    "Ahli jelaskan dalam konteks penetapan tersangka harus di akhir penyidikan. Kapan suatu proses jadi akhir penyidikan?" tanya Juliandi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

    "Ketika berkas perkara itu dilimpahkan ke penuntut umum. Bisa sebelum itu, ketika orang dipanggil jadi tersangka itu namanya jadi tersangka," jawab Chairul.

    Juliandi pun bertanya lagi. "Berarti bukan akhir?" tanya Juliandi.

    "Ya bagian akhirnya karena sebelummya itu mengumpulkan bukti. Makanya kemudian untuk bangun struktur berpikir penetapan tersangka itu akhir dan setelah dikumpulkan bukti-bukti," jawab Chairul lagi.

    Terkait 2 bukti permulaan yang cukup, Chairul mengatakan apabila hal itu ditemukan di proses penyelidikan maka hanya untuk menemukan peristiwa pidana, bukan menemukan tersangka. Dia juga mengatakan apabila ada orang-orang yang dimintai keterangan di penyelidikan, maka harus diperiksa lagi di proses penyidikan. 

    "Yang dicari peristiwa, tidak menemukan orang. Jadi menemukan perisitiwa. Maka alat buktinya itu untuk menemukan peristiwanya. Tapi sekali lagi tidak ada jaminan alat bukti yang ditemukan di penyelidikan, di penyidikan bisa berbeda. Di penyidikan berkenaan konstruksi yuridisnya dan penetapan tersangka. Kalau di pengadilan pembuktiannya," ucapnya.

    Mendengar pertanyaan itu, salah seorang kuasa hukum Irfan, Marbun, protes. Menurutnya, pertanyaan KPK diulang. Akhirnya, hakim Kusno menengahi. 

    "Biarkan itu pendapat ahli. Jangan dipaksa menjadi seperti pendapat Anda," kata Kusno. 

    Kemudian untuk menuntaskan perdebatan itu, Kusno mengatakan bila urusan penetapan tersangka bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan. Kusno menyebut pula penetapan seorang tersangka juga tergantung dari konteks kasusnya.
    *** Any Christmiaty.




    Demikianlah Artikel Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW

    Sekianlah artikel Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Perdebatan Tersangka KPK Disidang Praperadilan Kasus AW dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/11/perdebatan-tersangka-kpk-disidang.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :