1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta

1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta
link : 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta

Baca juga


1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta


PURWAKARTA. Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, menyita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk  dari 15 depot jamu yang berbeda. Dam mengamankan 2 pelaku yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu seberat 4 gram.

Dalam press rilisnya Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani  didampingi Kasat Narkoba Heri Nurcahyo mengatakan, menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran kepolisian resor Purwakarta menggelar operasi Cipta Kondisi terhadap peredaran minuman keras dan Narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.

"Dari hasil operasi yang digelar 5 hari didapati ratusan liter tuak dan ciu dan 1.232 Botol miras dari berbagai merk dan 4 gram shabu," ucap Dedy kepada awak media, Senin (25/12).

Dalam pengembangan penertiban miras sambung dia, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus  dua tersangka pengedar shabu, masing masing berinisial NAN warga Nagri Kaler dan VRH warga Cisereuh Kabupaten Purwakarta.

Dari kedua tersangka diamankan karena telah shabu - shabu seberat 4 gram. "Keduanya diringkus di tempat kos kosan di jalan Veteran Gang Anggrek Kelurahan Nagri Kaler untuk tersangka NAN dan tersangka VRH di Cisereuh Purwakarta," ujar Kapolres.

Sementara kedua tersangka pelaku shabu - shabu di jerat paaal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penjual miras dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita berantas penyakit masyarakat berupa miras, premanisme, narkoba dan beberapa penyakit masyarakat lainnya," pungkas Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani. (DeR)




Demikianlah Artikel 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta

Sekianlah artikel 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1.232 Botol Miras dan Shabu Disita Petugas Polres Purwakarta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/12/1232-botol-miras-dan-shabu-disita.html

Subscribe to receive free email updates: