Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi

Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi
link : Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi

Baca juga


    Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi

    Korban Bersama Kuasa Hukumnya
    Jakarta, Info Breaking News - Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/12) sore. Karene diduga telah menyita objek yang bukan agunan sehingga merugikan pihak orang lain yang bukan debitur, pihak Bank juga mengajukan pailit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , yang dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur.

     Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI, Randi Anton, juga dipidanakan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.
    "Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator,"  hal itu di dinyatakan oleh kuasa hukum korban, Johnny Situwanda dalam keteranganya kepada wartawan. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.


    Perkara bermula saat Nyonya Lusy yang merupakan Ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

    Dalam perjalanannya, ibunda Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.

    "Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," kata dia.

    Total, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp 37 miliar.

    Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengrusakan.

    "Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yg merugikan tersebut klien kami  laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," tegas Johnny.

    Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Dia menjelaskan, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan.Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johnny telah dilanggar BRI.

    "Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur,  Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI  merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit,  karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan,  Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," tandas Johnny. *** Dewi.


    Demikianlah Artikel Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi

    Sekianlah artikel Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sita Barang Bukan Milik Debitur BRI Dan Kurator Dilaporkan Ke Polisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/12/sita-barang-bukan-milik-debitur-bri-dan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :