Judul : Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya
link : Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya
Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya
Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya |
Jakarta, Info Breaking News - Partai Demokrat meminta majelis hakim kasus KTP elekronik dengan terdakwa Setya Novanto agar meminta polisi untuk segera memproses mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangkan kasus tersebut dimana Mirwan Amir menyatakan ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Namun, permintaan itu ditolak SBY. Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. "Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan.
Salah satu pengurus Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1), mengatakan, keterangan Mirwan Amir itu patut diduga palsu, karena, pertama, Mirwan Amir tidak memiliki saksi lain di luar dirinya yang mengetahui percakapan tersebut.
Kedua, tidak ada dokumen atau catatan sebagai alat bukti untuk menguatkan argumennya menyangkut tidak dapat dilanjutkan Program E-KTP. "Kalau kedua unsur tersebut tidak dapat dibuktikan maka dapat kita simpulkan kesaksian Nirwan Amir palsu dan harus gugur demi hukum serta Mirwan sendiri harus mempertanggungjawabkan ucapannya itu secara hukum," kata dia.
Menurut Ardy, Mirwan Amir memberikan kesaksian yang tidak berlandaskan pada bukti maka ia telah melanggar Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) mengenai sumpah palsu yang berbunyi, "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Menurut Ardy, kalau saja majelis hakim belum juga memerintahkan polisi untuk memproses Mirwan Amir secara hukum maka Partai Demokrat akan melaporkan Mirwan Amir ke Polda Metro Jaya. "Kami akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Selain Mirwan Amir, kata dia, Partai Demokrat juga akan melaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke Polda Metro Jaya, Firman Wijaya.
Pasalnya, Firman Wijaya juga memberikan pernyataan di hadapan media bahwa SBY juga turut andil dalam Perkara Proyek Pengadaan E-KTP.
"Seperti yang diberitakan banyak media sebelumnya, "Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir".*** Mil.
Demikianlah Artikel Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya
Sekianlah artikel Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Buntut Persidangan e-KTP, Partai Demokrat Laporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/01/buntut-persidangan-e-ktp-partai.html