Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora

Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora
link : Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora

Baca juga


    Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora

    KPU Kabupaten Blora mengumumkan konsep penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019. (foto: dok-ib)
    BLORA. Setelah melalui beberapa proses tahapan Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengusulkan 2 (dua) rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten di Pemilihan Umum tahun 2019.

    "Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diatur bahwa penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik dilaksanakan pada tanggal 19 – 25 Januari 2019, sehingga kami sampaikan hal ini kepada masyarakat melalui media," ucap Ketua KPU Blora, Arifin, Jumat (19/1/2018).

    Untuk diketahui, sesuai SK KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Jumlah Penduduk di Kabupaten Blora sebanyak 893.940 jiwa, sehingga pada Pemilu 2019 jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Blora masih sejumlah 45 (empat puluh lima) kursi.

    Adapun usulan Penataan Dapil dari KPU Blora yang pertama masih mengacu pada Daerah Pemilihan yang lama, yaitu Daerah Pemilihan di Pemilu 2014, sebanyak 5 (Lima) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora dan Bogorejo) sebanyak 11 (sebelas) kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung dan Kradenan) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 9 (Sembilan) kursi.

    Sedangkan Usulan yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Blora dan Tunjungan) sebanyak 7 (tujuh) kursi, Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, dan Bogorejo) sebanyak 6 (enam) kursi, Dapil Blora 3 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung dan Kradenan)sebanyak 9 (sembilan) kursi, Dapil Blora 5 (Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 6 (Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 6 (Enam) kursi.

    "Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD tersebut. Dimana uji publik tersebut akan menyerap segala masukan dan tanggapan terhadap usulan Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan," lanjutnya. (res-ib)


    Demikianlah Artikel Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora

    Sekianlah artikel Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Konsep Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Caleg Pemilu 2019 di Blora dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/01/ini-konsep-penataan-daerah-pemilihan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :