16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat

16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat
link : 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat

Baca juga


16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat pleno terbuka rakapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019, serta menetapkan 16 parpol Menenuhi Syarat (MS).

Pleno KPU berlangsung di aula KPU Bursel, dipimpin Ketua KPU Bursel, Said Sabi didampingi rekan-rekannya, Ketua Panwaslu Kabupaten bersama anggota dan pimpinan partai politik yang ada di Bursel.

Sabi dalam keteranganya, Jumat (9/2/2018) menyampaikan bahwa, semoga dalam momen ini diperoleh secara detail hal-hal yang berkaitan dengan hasil yang telah dilakukan.

Pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan tindak-lanjut terhadap aturan KPU nomor 5 merupakan perubahan nomor 7 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2019. Ini meliputi tahapan legislatif dan pilpres sekaligus.

Bahwa, KPU Bursel akan melakukan rekapitulasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2 peraturan KPU nomor 6 tahun 2018, perubahan terhadap peraturan KPU nomor 11 tahun 2011.

"Yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten maupun KPU Kabupaten/kota harus melakukan rekapitulasi di tingkat kebulatan," jelasnya.

Oleh karenanya, untuk mengimplementasikan pasal tersebut maka hari ini kata Sabi, pihaknya mengundang seluruh partai politik hadir dalam rangka menyaksikan secara langsung hasil rekapitulasi terhadap proses hasil verfikasi faktual yang telah dilakukan.

"Baik melalui peraturan KPU nomor 10 maupun berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018," sebutnya.

Lanjutnya, semua itu telah direncanakan sebelumnya berdasarkan peraturan KPU nomor 11 kemudian setelah putusan MK barulah dilakukan perubahan oleh KPUD berdasarkan Peraturan KPU nomor 6.

"Dan kita juga melakukan verfak terhadap calon perserta pemilu tahun 2014 beberapa waktu lalu dan hasilnya telah selesai," jelasnya.

Menurut, ada beberapa tahapan yang akan disampaikan KPU Bursel, bahwa Jumat ini, oleh KPU Bursel akan melaksanakan Rakor tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dilanjutkan dengan melaksanakan Raker tentang penetapan penyusunan Dapil.

Dan dalam kesempatan itu Sabi mengundang secara resmi seluruh parpol berkaitan dengan agenda tersebut.

Sabi berharap seluruh pimpinan partai dapat hadir karena ada kaitannya langsung dengan proses pelaksanaan legislatif yang akan berlabgsung pada tanggal 17 April tahun 2019.

''Di bulan Juni nanti diminta mendaftarkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif melalui daftar calon sementara," ujarnya.

Dikatakan, pada bulan Agustus akan menyusun bakal calon tetap. Oleh karenanya wajib bagi Parpol untuk melakukan pendidikan politik bagi konstituennya atau kepada maayarakatnya.

"Kami berharap rekrutmen itu sesuai AD/ART maupun sesuai UU pemilu," harap Sabi.

Diketahui, ada 16 partai politik di Kabupaten Buru Selatan, dan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak maka ke 16 parpol tersebut oleh KPU Bursel menyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ke-16 parpol tersebut yaitu, Partai Nasdem, PAN, PKS, PKPI, PKB, PPP, PBB, Hanura, Gerindra, Golkar, PDIP, Partai Demokrat, partai Garuda, PSI, Perindo dan partai Berkarya.

Masih kata Sabi, dari semua pengurusan yang disampaikan ke KPU Bursel melalui sistim informasi partai politik (SIPOL), semua partai ketuanya MS (sesuai). Kemudian sekertaris semuanya MS.

"Meski di Hanura ada terjadi perubahan struktur tetapi setelah kita verfikasi telah ada keputusan terbaru tentang hasil islah, sehingga sekertaris MS, " jelasnya.

Ditambahkan, begitu juga dengan bendahara pada semua partai MS setelah KPU Bursel melakukan verfikasi maka semuanya sesuai.

"Kemudian soal sekretariat semuanya MS, memiliki surat keterangan domisili, kecuali partai Gerindra menyampaikan sekertariat tetap milik sendiri dan Perindo," jelas Sabi.

Menurutnya, untuk keterwakilan perempuan pada masing-maaing partai politik 30 persen memenuhi syarat semua atau MS.

Jelas Sabi, dapat disimpulkan bahwa hasil verfikasi semua partai politik ditingkat KPU Bursel MS, artinya Telah Memenuhi Syarat (TMS).(AZMI-e)


Demikianlah Artikel 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat

Sekianlah artikel 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/16-parpol-di-bursel-memenuhi-syarat.html

Subscribe to receive free email updates: