Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan

Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan
link : Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan

Baca juga


Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan

BERITA MALUKU. Gara-gara mengunggah sebuah gambar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang sedang menggendong Presiden RI Jokowi di sebuah akun Facebook, Hamid Fakaubun dilaporkan oleh Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku ke Polda Maluku, karena dengan unggahan tersebut, Fakaubun diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta kejahatan terhadap penguasa umum.

Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Abdul Majid Latuconsina, SH dan Jacob Waas, SH kepada sejumlah media, Rabu (7/2/2018) di Ambon mengatakan, pihaknya telah resmi menyampaikan laporan tersebut kepada pihak polda Maluku.

"Kami telah diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan advokasi kasus ini secara serius, karena kasus ini telah menyangkut harga diri dan nama besar partai. Dan pada hari ini, secara resmi kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti," ungkap Latuconsina.

Latuconsina menjelaskan, bahwa dengan perbuatannya itu, saudara Fakaubun diduga telah menyebarkan fitnah, hasutan, rasa kebencian dan memprovokasi di medsos melalui sebuah gambar ketua umum partai PDI Perjuangan dan Presiden RI Jokowi yang juga kader partai.

"Karena itu kami DPD PDI Perjuangan serius untuk melanjutkan kasus ini hingga ke tingkat pengadilan, sebagai efek jera kepada masyarakat agar jangan sembarangan mengeluarkan sembarangan statemen maupun unggahan di medsos," jelas Latuconsina.

Diaktakan, pasal yang dituntut pihaknya adalah soal pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Juncto KUHP tetang perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Oleh karena itu, kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku untuk diproses secara hukum, karena dengan kasus ini, kami DPD sudah ditegur oleh DPP," katanya.

Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae kepada sejumlah media mengaku, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan saudara Hamid Fakaubun ke pihak kepolisian dengan dalih pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara Presiden RI Joko Widodo, kader PDI Perjuangan dan ketua umum PDI Perjuangan yang juga mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial facebook miliknya.

Huwae berharap, setelah laporan masuk ke Polda Maluku, maka penyidik Polda Maluku segera menyikapi dan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dalam KUHP guna segera diproses hukum agar perilaku atau perbuatan seperti itu tidak terulang kembali oleh siapapun, apalagi melakukan pelecehan terhadap simbol negara.

"Saya juga menghimbau agar para pengguna akun di media sosial untul menghindari kata-kata yang berbau hinaan, pelecehan, penistaan serta isu-isu hoax, kareha itu sangat bertentangan dengan UU ITE, yang pada akhirnya bermuara pada proses hukum," demikian Huwae.

Untuk diketahui, saudara Hamid Fakaubun adalah salah satu mahasiswa Pasca Sarjana pada kampus IAIN Ambon dan aktivis HMI.

Fakaubun mengunggah sebuh foto Megawati Soekarnoputri yang sedang menggendong Presiden Jokowi, sama seperti seorang ibu sedang menggendong balita dengan coletan dialeg Ambon "Nenek ini lagi kas susu ka apa e" saat mengomentari akun facebook milik Pablo Rafra, beberapa waktu lalu.

Postingan gambar yang diunggah Hamid Fakaubun, saat ini telah dihapus. Meski dihapus, tim Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku telah mengopi gambar tersebut untuk dijadikan bukti ke pihak Polda Maluku.


Demikianlah Artikel Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan

Sekianlah artikel Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/diduga-hina-presiden-dan-ketum-pdip-di.html

Subscribe to receive free email updates: