Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu

Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu
link : Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu

Baca juga


Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu


Jakarta,Infobreakingnews – Mantan kuasa hukum Setya Novanto yang juga menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyebut jaksa KPK sebaga tukang tipu. Hal itu ia lontarkan usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Memang semua jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka semua ini anak muda kemarin sore yang kerjaannya bikin skenario," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Fredrich menilai dakwaan terhadap dirinya adalah palsu. Ia juga menuding jaksa telah merekayasa dan memalsukan dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa penunutut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kecelakaan yang diduga direkayasa mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan bantuan Fredrich Yunadi, pengacaranya. Hal itu tercantum dalam dakwaan kepada Fredrich.

"Penyidik berupaya menangkap SN (Setya Novanto) pada 15 November 2017 di kediamannya. Penyidik lalu menanyakan kepada terdakwa perihal keberadaan SN. Namun, terdakwa mengaku tidak tahu, padahal terdakwa telah menemui SN di gedung DPR," kata jaksa pada KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, saat penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah pergi dan menginap di Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, sambil memantau perkembangannya melalui televisi. Keesokan harinya, SN kembali ke gedung DPR. 

"Lalu pada 16 November 2017 pukul 11.00, terdakwa menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang telah dikenal terdakwa untuk menangani SN di RS Permata Hijau dengan diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi." beber jaksa. 

Jaksa mengungkapkan Fredrich bahkan sempat bertemu dengan Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, untuk menegaskan permintaannya tersebut. Bimanesh lalu menyanggupi permintaan Frederich. 

"Selanjutnya dr Bimanesh Sutarjo menghubungi Plt Manajer RS Permata Hijau, dr Alia, agar menyiapkan ruang VIP untuk pasien atas nama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat. Padahal, saat itu dr Bimanesh belum memeriksa SN," beber Jaksa. 

Pukul 17.30 WIB, Fredrich disebut menemui dokter jaga hari itu, Michael Chia Cahaya, untuk meminta dibuatkan surat perintah rawat inap. Namun, Michael menolak. Frederich lalu menemui Alia untuk mengecek kamar VIP sekaligus meminta untuk mengubah alasan Novanto harus dirawat inap, dari semula karena hipertensi berat menjadi kecelakaan. 

"Padahal SN sendiri saat itu berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi (ajudan) dan Hilman Mattauch," lanjut jaksa.

Pada pukul 18.30 WIB, Bimanesh tiba di RS Permata Hijau dan membuat surat pengantar rawat inap dari IGD. Hal itu kerena Michael sebelumnya menolak permintaan Fredrich. 

Dalam surat pengantar itu, Bimanesh menuliskan diagnosis Novanto yaitu vertigo, diabetes melitus, dan hipertensi. Padahal, saat itu Bimanesh belum pernah mendiagnosis Novanto. 

Sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau. Dia langsung dibawa ke kamar VIP No 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh setelah Novanto tiba di ruang VIP. 

Jaksa dalam dakwaannya juga turut menyoroti pernyataan Fredrich kepada wartawan yang menyebut kondisi Novanto berdarah-darah dan terdapat benjol di dahi sebesar bakpao. Penyidik KPK tiba di RS Medika sekira pukul 21.00 WIB dan mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius. 


Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Fredrich bersikeras membantah dirinya bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo disebut merekayasa kecelakaan yang menimpa Novanto pada 16 November 2017. Fredrich bahkan mepertanyakan kewenangan JPU yang dalam dakwaannya sempat menilai luka-luka Novanto pada kecelakaan itu akibat kecelakaan ringan.

"Sejak kapan jaksa punya wewenang menyatakan seseorang itu kecelakaannya ringan atau berat? Apakah jaksa itu jadi dokter?" ucap Fredrich. ***Jerry Art


Demikianlah Artikel Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu

Sekianlah artikel Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fredrich: Jaksa KPK Tukang Tipu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/fredrich-jaksa-kpk-tukang-tipu.html

Subscribe to receive free email updates: