Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila

Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila
link : Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila

Baca juga


    Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila

    Tersangka Narkoba dan BB Tembakau Gorila
    Jakarta, Info Breaking News Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan menangkap pengedar Narkoba Golongan 1 Jenis Tanaman tembakau Gorilas, Senin (12/02/2018) di Pelabuhan Kaliadem Jakarta Utara.

    Seorang lelaki berasal Jakarta Barat yang diamankan oleh unit Reskim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dengan Barang bukti Tembakau Gorilas 1 (satu) bungkus pelastik, berat 3,20 Gram, modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara mengedarkan kepada ABK Kapal Pulau Seribu yang akan menuju P Tidung Kepulauan Seribu Selatan.

    Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian Sik, Msi saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan penagkapan ini "Semalam telah dilakukan penangkapan kepada RH karena membawa Narkotika golongan 1 di Pelabuhan Kaliadem oleh Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan". Jelas Kapolres.

    Saya memang sudah perintahkan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP B Budi Hastono SE untuk bentuk Tim antisipasi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu khususnya Kepulauan Seribu Selatan. Jangan sampai Kepulauan Seribu menjadi tempat tujuan peredaran narkoba melalui jalur dermaga yang akan menuju Kepulauan Seribu. Terang Kapolres.

    Menindaklanjuti perintah Kapolres, maka Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Pun membetuk Tim Sus yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk penyekatan di dermaga-dermaga yang menuju Kepulauan Seribu. terang Kapolsek 

    Dari hasil penyelidikan yang ulet yang dipimpin Iptu Bernadus Koloay, SH, ternyata benar di Pelabuhan Kaliadem kemarin telah kita amankan 1 (satu) orang pengedar narkotika gol 1 jenis tanaman, ini akan Kita lakukan pengembangan untuk menangkap Jaringan peredaran Narkotika ke Wilayah Kepulauan Seribu. tutup Kapolsek

    Atas Kejadian ini tersangka dijerat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) dengan Ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar).*** Dewi.


    Demikianlah Artikel Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila

    Sekianlah artikel Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polres Kepulauan Seribu Ungkap Pengedar Tembakau Gorila dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/polres-kepulauan-seribu-ungkap-pengedar.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :