Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab

Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab
link : Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab

Baca juga


Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab

Anggota KUKMI saat mengadakan rapat terkait pembongkaran lapak usaha mereka oleh PT. JIEP
Jakarta, Infobreakingnews - Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI) adalah sebuah organisasi para Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di dalam Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang .

KUKMI yang berdiri pada tanggal 4 desember 1979 dengan jumlah anggotanya 600 orang pada sore hari kemarin mengadakan rapat anggota serta para pengurus KUKMI yang dihadiri juga oleh sesepuh tokoh masyarakat Haji Mamat yang mempunyai lapak tambal ban di Jalan Rawa Sumur II dalam kawasan JIEP yang telah diratakan. Dalam rapat tersebut hadir juga kuasa hukum dari KUKMI.

Dihadiri 40 orang anggotanya,rapat tersebut akhirnya memutuskan PT. JIEP untuk mengembalikan hak pedagang kaki lima (PKL) untuk kembali berdagang di kawasan industri Pulogadung.

PT. JIEP juga harus bertanggung jawab atas kehadiran oknum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dengan mengatasnamakan Yayasan JIEP dengan mengambil retribusi sebesar Rp 3000/hari/lapak.
Aksi Pembongkaran PKL di Kawasan JIEP

Selain itu, para pedagang memohon pihak pemprov DKI bisa memberikan kebijakan yang pro terhadap rakyat dalam hal ini PKL, serta para pedagang akan segera melakukan mobilisasi masa/demo secara serentak untuk menyampaikan aspirasinya.

PT. JIEP beserta security dan petugas kebersihan bukan merupakan bagian dari struktural dari perintah provinsi DKI Jakarta, sehingga tidak mempunyai  wewenang  dalam melakukan pembongkaran dan penegakan perda/pergub.

Sebenarnya Direksi PT. JIEP ini sudah mengetahui keberadaan para pedagang yang berada di dalam Kawasan tersebut karena Direksi PT. JIEP ini masuk dalam Dewan pelindung KUKMI sejak tahun 1990  dalam Kawasan JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) tersebut.

Zapar Maulana, salah satu pengurus KUKMI yang mengetahui semua pembongkaran lapak PKL tersebut yg dilakukan oleh sekuriti dibawah koordinator komandan regu Sofian dan petugas  kebersihan PT. JIEP yang berseragam oranye saat ditemui awak media menerangkan kronologis pembongkaran PKL tersebut

"Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 kami PKL Rawa gelam II, III, Rawa sumur I , II dan III  dengan jumlah 47 PKL (belum maksimal) mendapat surat SP 1 dari PT. JIEP yang isinya semua PKL harus memindahkan /membongkar dan mengosongkan warungnys sendiri . dalam SP I waktu 3 x 24 Jam , SP II Waktu 1 x 24 Jam."

Zapar mengungkapkan jika mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu PT. JIEP akan melakukan tindakan penertiban pembongkaran secara paksa dan tidak ada ganti rugi ataupun penetapan lokasi.

 "Kami semua rata rata sudah berjualan kurang lebih 30 tahun. Kami sebagai PKL tidak mau kehilangan mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga," tutur Zapar.

Ia juga mengaku menemukan kejanggalan dalam pembuatan surat SP I yang ditulis tanggal 18 Januari 2018, sedangkan surat  baru diterima pada tanggal 22 Januari 2018. Kop surat tersebut juga terlihat seperti fotokopi bukan kop surat asli. Hal serupa juga terjadi pada Surat Peringatan (SP) II serta SP III.

Pada hari rabu (14/2/2018) dimulai dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,  pihak PT. JIEP melakukan bongkaran warung-warung tenda-tenda yang dipimpin oleh Agus Budi Dan Sinaga selaku Korlap serta Narto selaku Korlap sekuriti bersama petugas kebersihan kawasan.


Lebih lanjut Zapar menjelaskan pada hari Jumat (16/2/2018) dimulai dari jam 15.00 WIB sampai selesai jam 20.00 WIB, sekuriti PT. JIEP yang dipimpin oleh Korlap Narto kembali melakukan pembongkaran warung pedagang di Jalan Rawa Gelam 2 dan Jalan Rawa Gelam 3. Tanpa terkecuali, semua pedagang warungnya di bongkar serta gerobak berikut isinya diangkut lalu bawa ke PT. JIEP. ***Dewi


Demikianlah Artikel Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab

Sekianlah artikel Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Terima Usahanya Dibongkar, KUKMI Desak PT. JIEP tuk Bertanggung Jawab dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/tak-terima-usahanya-dibongkar-kukmi.html

Subscribe to receive free email updates: