Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol

Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol
link : Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol

Baca juga


    Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol


    NATAR, KALIANDANEWS - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan, membekuk Tiga orang tersangka pencuri sepeda motor Jenis Honda Beat (BE 5592 OI) di Dusun Sukarame, Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/03/18).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun kaliandanews, kendaraan motor milik Muhammad Gilang Perdana (19) warga Desa Bumisari Natar Lamsel tersebut, digondol oleh ketiga tersangka berinisial NW (24), RS (19) serta ES (17) warga Desa Haduyang Kecamatan Natar Lamsel, di tempat Hiburan Kuda Lumping di Gang Perwira, Desa Candimas Natar, pada hari Sabtu (29/04/2017) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Mewakili Kapolres Lampung Selatan M. Syarhan, Kapolsek Natar Kompol Rosef Efendi, SIK, MH menjelaskan, Ketiga tersangka menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter Z, milik tersangka ES ke tempat hiburan Kudang Lumping di gang perwira Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Sesampainya di Tempat Kejadian, Ketiga tersangka mencari sasaran sepeda motor yang kunci pengamanannya ( Security Starter) tidak tertutup. Setelah tersangka menemukan sasaran, tersangka merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T dan kemudian di dorong.

    "Jadi, setelah sepeda motor dalam keadaan hidup (On) tersangka mendorong Sepeda motor, lalu motor dihidupkan, dan dibawa langsung oleh tersangka ES. Sementara  2 tersangka lainnya mengiri di belakang, untuk menitipkan kendaraan tersebut di rumah Karohman alias Uman Bin Sobirin. Kemudiam esok paginya ketiga tersangka datang mengambil uang hasil penjualan sepeda motor sebesar 2 juta," Jelas Rosef

    Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Merah. Sementara  itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah). (Nz)

    Catatan: Dilarang keras melansir/copy tulisan ini tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber


    Demikianlah Artikel Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol

    Sekianlah artikel Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Remaja Natar Diborgol dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/curi-motor-di-tempat-hiburan-3-remaja.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :