Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"
link : Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Baca juga


Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Suasana saat FGD | Foto : Humas Polres Nias
Gunungsitoli, - Dalam penanganan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan, seharusnya tidak boleh "didamaikan". Penekanan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H Sinaga dalam arahannya pada saat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kamtibmas Polres Nias, Jumat (2/3/2018) pagi.

"Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian khusus Polres Nias. Ini sesuai dengan instruksi dan penekanan dari Bapak Kapolda Sumut, bahwa tidak ada kata damai bagi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan," tegas Kapolres.

Ditambahkannya bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak harus disikapi dengan serius serta diharapkan adanya peran serta Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama dalam mencegah kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan.

"Mari tanamkan pemahaman seputar didikan yang baik dan yang tidak baik kepada anak sejak usia dini. Serta bersama-sama mencari akar permasalahan timbulnya kasus terhadap anak dan perempuan," harapnya. 

Adapun tujuan pelaksanaan FGD tersebut ialah untuk menyikapi Fenomena Maraknya Peristiwa Kelainan Orientasi Seksual Pada Anak diwilayah Hukum Polres Nias.

Turut hadir pada kegiatan tersebut,Wakil Bupati Nias Drs. Arosokhi Waruwu, Mewakili Walikota Gunungsitoli (Asisten III Folala Mendofa), Mewakili Bupati Nias Utara (Asisten II Sihombing),Mewakili Dandim 0213/Nias (Pabung Nias Mayor Hub J. Sihombing),Kepala Depag Kabupaten/Kota, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Nias, Mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Mewakili Inspektur Kabupaten/Kota, Para Toga, Todat dan Tomas perwakilan dari Kabupaten/Kota, Mewakili para Guru SD Kabupaten/Kota serta perwakilan dari Pemuda Pancasila Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Sekianlah artikel Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan.html

Subscribe to receive free email updates: