Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar

Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar
link : Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar

Baca juga


Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar

Kaliandanews - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia, meski untuk menjadi abdi negara tersebut tidaklah mudah karena pemerintah sekarang telah menetapkan standarisasi yang tinggi dalam setiap penerimaannya.

Contohnya saja bagi lulusan S1, pemerintah mematok hanya diperuntukkan bagi lulusan universitas minimal yang mempunyai akreditasi B. Padahal tidak menutup kemungkinan para generasi bangsa yang lulusan universitas terakreditasi C mempunyai bakat potensial. Tidak ada jaminan lulusan universitas terakreditasi A dan B "pintar semua".

Fakta yang muncul dalam setiap penerimaan CPNS dari dahulu hingga sekarang adalah praktek suap. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada banyak orang yang rela membayar hingga ratusan juta rupiah kepada oknum untuk diluluskan menjadi CPNS. Padahal konsekuensinya yang bersangkutan akan menerima "Gaji Haram" seumur hidup.

Saking banyaknya yang rela menyuap, peluang inilah yang dimanfaatkan seorang ibu rumah tangga bernama Maria Sri Endang Tridadi (59) untuk melakukan penipuan penerimaan CPNS. Tak tanggug-tanggung total uang yang dikumpulkan dari sejumlah korban mencapai Rp 4,9 miliar. Aparat Polrestabes Semarang pun akhirnya meringkusnya..

Maria yang merupakan warga Sendangmulyo, Tembalang, Semarang, itu tidak sendirian. Dia ditangkap bersama dua anak buahnya bernama Windu Purbowo (30) warga Gabahan, Semarang Tengah, dan R Herry Sucipto (59) warga Pedurungan Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji, mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2012 dengan iming-iming bisa memasukkan orang menjadi PNS ke semua kementrian dengan syarat sejumlah uang.

"Kalau berijazah SMA kena Rp 150 juta, kalau S1 ke Rp 200 juta," kata Abi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/3/2018) seperti dilansir dari detikcom.

Maria, berperan sebagai tersangka utama dan mengaku bekerja di Lembaga Administrasi Negara sehingga punya akses memasukkan orang sebagai CPNS. Kemudian Windu membantu memberi penjelasan kepada calon korban dan menyerahkan SK pengangkatan CPNS palsu.

Kemudian tersangka Herry bertugas mendampingi korban untuk bertemu Maria. Para anak buah Maria mendapatkan jatah uang dari hasil menipu itu.

"Dari peristiwa ini nilai kerugian masih sekitar Rp 4 miliar lebih. Masih banyak korban yang belum melapor," tandasnya.

Korban yang melapor hingga saat ini berjumlah 14 orang dan diprediksi masih akan bertambah karena pelaku tidak hanya menggaet korban dari Kota Semarang tapi juga daerah lain seperti Boyolali, Sragen, Demak, Pemalang, bahkan dari luar Jateng ada Surabaya, Medan, Bandung, Lampung, dan lainnya.

"Uang untuk apa masih dalam penyelidikan. Nanti masuk ke tindak pidana pencucian uang," jelas Abi.

Selain 3 orang tersebut, masih ada 1 orang yang masuk daftar pencarian orang yaitu Wisuda Sunyoto (38) alias Wiwis yang merupakan anak Maria. Ia berperan sebagai pelaku yang mempersiapkan SK pengangkatan CPNS palsu untuk diserahkan ke korban.

Sementara itu Maria mengaku selama beraksi selalu menyetor uang ke Wiwis dan pria yang dikenalnya bernama Simanjuntak. Sedangkan Herry dan Windu mengaku awalnya merupakan korban namun akhirnya ikut membantu Maria menipu.

"Dulu anak saya katanya punya kenalan yang punya SK-SK. Saya setor ke anak," ujar Maria.

Saat ini tiga tersangka yang berhasil dibekuk harus bertanggungjawab dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)


Demikianlah Artikel Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar

Sekianlah artikel Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Komplotan ini Raup Hampir 5 Milyar dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/lakukan-penipuan-penerimaan-cpns.html

Subscribe to receive free email updates: