Judul : Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov
link : Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov
Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov
Herry Setiyabudi, SH, MH |
Untuk itu Berita Maluku langsung mengkonfirmasi Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiyabudi, SH, MH, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/3/2018) kemarin.
Menurut Setiyabudi, dikabulnya pra peradilan Puttileihalat atas tuntutan Polda Maluku adalah berdasarkan pembuktian di persidangan.
Ketika disinggung menganai dikabulkannya Pra peradilan tersebut karena prosedur pemeriksaan terhadap saksi, Setiabudhi menyatakan bisa jadi karena faktor tersebut, tetapi menurutnya dikabulkannya upaya hukum tersebut telah melalui pertimbangan hukum dari hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Itukan putusan pengadilan, dan pertimbangan hukumnya juga sudah ada di situ, sehingga pengadilan juga sudah memutuskan seperti itu," cetusnya.
Disingung mengenai peluang untuk diseretnya kembali mantan Bupati SBB dua periode itu ke meja hijau, Setiyabudi mengungkapkan, bahwa sudah banyak peristiwa hukum yang menempuh jalan seperti begitu, diamana saat dibawa ke Pra Peradilan dikabulkan tuntutan, tetapi karena penuntutnya tidak terima kemudian diupayakan terus hingga sampai ke Pengadilan, hingga akhirnya diputus bersalah.
Setiyabudi mencontohkan, kasus penyelewengan anggaran e-KTP yang menjerat mantan ketua DPR-RI, Setya Novanto, dimana saat pra peradilan, Novanto dikabulkan, penyidik tidak tinggal diam. Mereka kemudian mengganti kekurangan-kekurangan materi tuntuntan dan menuntut lagi sehingga akhirnya dapat menjerat pria yang sempat menjadi viral di media masa dan medsos saat kasus Papa Minta Saham tersebut.
"Jadi pada hakikatnya masih ada upaya hukum dan peristiwa hukum yang masih bisa dilanjutkan. Contoh kasusnya sudah ada, tinggal melihat secara legal formal untuk dilanjutkan penyelidikan lagi," ungkapnya.
Terkait proses hukum di Maluku yang belum menyentuh penguasa di level Bupati/Walikota, bahkan Gubernur, Setiyabudi menyatakan bahwa hakim pada prinsipnya adalah menerima, memeriksa dan memutuskan, sehingga jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa ada pelanggaran di level Kepala Daerah, maka harus dibuktikan dua alat bukti untuk menjerat Kepala Daerah tersebut.
Sementara untuk perlakuan pengadilan terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi, maka pengadilan tetap akan menegakan supremasi hukum.
"Jadi Kita memeriksa bukan dalam kapasitas dia sebagai apa, tetapi Dia melakukan perbuatan apa, yang Kita periksa tidak ada kaitannya dengan jabatannya dan sebagainya. Itu hanya assesories saja yang menempel pada Dia," ulas Setiyabudi. (Nik)
Demikianlah Artikel Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov
Sekianlah artikel Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peluang Puttileihalat Diseret ke Meja Hijau, Humas PN Contohkan Kasus Setnov dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/peluang-puttileihalat-diseret-ke-meja.html