Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
link : Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca juga


    Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara



    Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Majelis Hakim Susilo kembali membuka sidang lanjutan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, Morten Innhaug. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (26/3/2018) sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi.

    Terdakwa didakwa telah memalsukan surat peralihan saham PT. Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelunya Morten sempat melarikan diri keluar negeri.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rezki Diniarti dalam dakwaanya menyatakan Morten didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.

    Dalam melakukan aksinya, terdakwa secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia dan kemudian mengangkat tersangka lain yang adalah istrinya, Gabriela sebagai komisaris.

    Peralihan tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

    "Diduga tandatangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," jelas Rezki dalam persidangan.

    JPU juga menyampaikan sejumlah alat bukti yakni surat keputusan sirkulir dari pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran dan berbagai barang bukti lainnya.

    Perkara ini bermula dari laporan dari Yanti Sudarno. Dalam laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum, tanggal 21 April 2016 tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia. 
    Kemudian tersangka mengangkat istrinya, Gabriela sebagai komisaris. Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas, Morten dan istrinya Gabriela ditetapkan sebagai tersangka. ***Dewi



    Demikianlah Artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan, WNA Asal Norwegia Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/terbukti-lakukan-pemalsuan-wna-asal.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :