Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
link : Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Baca juga


    Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran


    Kaliandanews - Pemerintah memutuskan jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2018 tahun akan diperpanjang bahkan cuti tahunan pun bakal diberikan sebelum maupun sesudah lebaran. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini.

    Adapun menteri yang mendatangani surat keputusan bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

    "Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya)," kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

    Keputusan tersebut berbeda dengan usulan sebelumnya, yakni penambahan libur dua hari sebelum lebaran atau pada 11-12 Juni 2018. Penambahan libur lebaran akan jatuh pada tanggal 20-21 Juni 2018.

    Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

    "(Jadi tanggal) 20-21 (Juni 2018), bukan 11-12 cuma kan ada peraturan Menpan yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran)," kata dia.

    Dengan keputusan tersebut, maka perhitungan jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Juni 2018, atau mulai dari hari Rabu pekan ketiga Juni hingga Kamis pekan keempat Juni.

    "Iya kira-kira begitu, hari Rabu sampai minggu depannya lagi," kata Asman.

    (Red)


    Demikianlah Artikel Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

    Sekianlah artikel Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Libur Lebaran tahun ini 9 Hari, PNS Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/04/libur-lebaran-tahun-ini-9-hari-pns.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :