Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya
link : Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

Baca juga


    Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

    Advokat Alexius Tantrajaya, SH MHum
    Jakarta, Info Breaking News - Demi kepastian hukum terhadap pencari keadilan di negeri tercinta ini, Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum menggugat Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara RI atas perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Dari investigasi dilapangan, diketahui Ny. Maria Magdalena, seorang perempuan lemah yang selama hampir Sepuluh tahun ini menderita akibat tidak adanya perlindungan serta kepastian hukum atas tragedi kasus yang menimpa dirinya, memberikan kuasa kepada pengacara hukumnya Alexius Tantrajaya untuk mengajukan gugatan terhapap Presiden Jokowi sekaligus juga kepada sejumlah lembaga negara yang selama ini yang telah disurati namun tidak memberikan respon perlindungan hukum.
    Secara lengkap Alexius menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia berkantor di Istana Negara Jl Medan Merdeka Utara, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, tergugat II Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkantor di Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, tergugat III. Ketua Komisi  Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) berkantor di Jl Tirtajaya VIII No.20  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  tergugat IV Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkantor di Jl Latuharhari No.4B, Menteng, Jakarta Pusat.  Tergugat V Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berkantor HL Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, dan turut tergugat Jaksa Agung Republik Indonesia berkantor di Jl Sultan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kasus penelantaran hukum yang dilakukan negara ini bermula ketika Ny Maria Magdalena membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta LP No Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 terhadap Lim. Tapi tidak diproses penyidik hingga saat ini.

    "Karena sidang pertama ini, belum hadir seluruh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi sidang ditunda sampai 9 Mei 2018    untuk dipanggil lagi. Sedang kuasa yang sudah  hadir diminta agar melengkapi legal standingnya," Kata Hakim Robert yang menjadi ketua majelis menunda persidangan.*** Mil.




    Demikianlah Artikel Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

    Sekianlah artikel Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/04/maria-magdalena-yang-tidak-mendapatkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :