Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya

Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya
link : Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya

Baca juga


    Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya



    Jakarta, Infobreakingnews - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Oleh karena itu, hari ini Jumat (13/4/2018), Adrianus menyerahkan hasil investigasi kepada Inspektur Pengawasan Polda Metro Jaya (Irwasda) Kombes Kamarul Zaman.

    "Banyak anggota yang melakukan kegiatan yang tidak clear. Tidak minta uang tapi enggak tegas kalau enggak minta. Ini berpotensi pungli," ujar Adrianus saat ditemui di kantornya di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

    Tindakan tidak clear yang dimaksud disini ialah terkait dengan ketidaktegasan pengurus untuk menyatakan pengurusan tak perlu mengeluarkan biaya. Petugas hanya menjawab dengan 'terserah, seikhlasnya'.

    "Sebetulnya hal ini tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Hal ini diharapkan menjadi perhatian Polri," ungkap Adrianus.

    Menerima hasil investigasi Ombudsman, Kombes Kamarul Zaman menyatakan pihaknya siap membenahi pelayanan di kepolisian. Tak hanya itu, ia juga meminta maaf atas perbuatan yang kerap dilakukan jajaran Polri.

    "Ini jadi bahan untuk kami segera berbenah untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat secara maksimal," kata dia.

    Kamarul menegaskan pelayanan dalam SPKT tidak dipungut biaya sedikit pun. Bahkan, jika pihak yang ingin mengurus memberikan sejumlah uang bisa terjerat hukum.

    "Pelayanan SPKT tidak dipungut biaya sebenarnya, kalau memberi itu terkena pasal dan yang menerima terkena pasal. Apa sanksi untuk polisi, tentunya ada mekanisme di kami ada pelanggaran disiplin bahkan bisa kena kode etik," tandasnya. ***Raymond Sinaga



    Demikianlah Artikel Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya

    Sekianlah artikel Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ombudsman Sebut Ada Dugaan Pungli Dalam Pelayanan Surat Kehilangan di Polda Metro Jaya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/04/ombudsman-sebut-ada-dugaan-pungli-dalam.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :