Judul : Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang
link : Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang
Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang
![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menjerat terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Terlebih dirinya memang terbukti bersalah dan diyakini telah memperkaya diri dari perbuatannya tersebut.
"Setelah putusan ini, kita lihat isi putusannya. Apakah ada faktor-faktor lain, apakah kita masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Indikasi adanya penyamaran uang oleh mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya sudah pernah dipaparkan dalam persidangan. Novanto diduga menyamarkan 'jatah' pengadaan proyek e-KTP melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," tutur Febri.
Meski begitu, Febri sendiri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai pada tahap penyidikan.
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," tutur Febri.
Meski begitu, Febri sendiri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai pada tahap penyidikan.
"Kalau sudah penyidikan tentu kami sampaikan," kata dia. ***Jerry Art
Demikianlah Artikel Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang
Sekianlah artikel Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/04/setnov-kini-dibidik-pasal-pencucian-uang.html